Kado Kebebasan bagi 110 Narapidana di Hari Natal

Rizky Sekar Afrisia | CNN Indonesia
Jumat, 25 Des 2015 07:16 WIB
Sebanyak 8.623 narapidana mendapat Remisi Khusus Natal, 110 di antaranya langsung bebas dan lainnya mendapat pengurangan hukuman.
Narapidana mendapat remisi di momen penting seperti Natal. (ANTARA FOTO/Syifa yulinnas)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejalan dengan berkah dan kasih Natal, pemerintah juga menebarkan kebaikan pada hari istimewa yang dirayakan umat Kristen ini. Akan ada lebih dari delapan ribu narapidana yang tersebar di seluruh Indonesia, menerima remi atau pengurangan hukuman, bahkan kebebasan.

Berdasarkan keterangan pers dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima CNN Indonesia, akan ada 110 narapidana beragama Kristen yang dipastikan menghirup udara pada Natal, Jumat (25/12). Mereka mendapat Remisi Khusus (RK) II, yang menjamin kebebasannya.

Ada pula narapidana yang mendapat RK I, yakni pengurangan hukuman dengan besaran bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Jumlahnya 8.513 orang. Dengan demikian, total narapidana yang mendapat RK, baik I maupun II adalah 8.623 orang. Narapidana penerima RK terbanyak berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 1.755 narapidana di sana mendapat RK. Narapidana terbanyak selanjutnya berasal dari Sumatera Utara, yakni 1.595 orang. Diikuti narapidana dari Sulawesi Utara, 887 orang.

Dengan dibebaskannya 110 narapidana hari ini, artinya jumlah wargabinaan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia berkurang menjadi 176.303 orang. Mereka tersebar di 477 lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,  serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

RK Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya, menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. (rsa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER