Banda Aceh, CNN Indonesia -- Narapidana narkoba yang kembali menjadi terdakwa penyalahgunaan narkotika Shofyan bin Yahya Daud (51) asal Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dituntut hukuman mati atas kepemilikan sabu seberat 200 gram. Terdakwa merupakan napi narkoba yang divonis 19 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mairia Efita Ayu dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Eddy di Pengadilan Negeri Banda Aceh, hari ini, Rabu (11/11).
"Menuntut terdakwa dengan pidana mati. Membebaskan terdakwa dari membayar perkara. Barang bukti sabu-sabu lebih 200 gram disita untuk negara," kata JPU seperti dilansir
Antara hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa hadir ke persidangan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Banda Aceh didampingi penasihat hukumnya Kadri Sufi. Terdakwa merupakan napi yang dipindahkan dari penjara di Jakarta dan mulai ditahan sejak Februari 2011.
Terdakwa Shofyan kembali ditangkap di sebuah rumah di Neusu, Banda Aceh, karena memproduksi sabu, pada 12 Januari 2015.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut terdakwa Shofyan terbukti bersalah memproduksi narkoba golongan satu jenis sabu lebih dari lima gram. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primair.
Hal memberatkan, kata JPU, terdakwa merupakan narapidana dengan hukuman 19 tahun penjara. Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.
Terdakwa ahli dalam memproduksi narkoba jenis sabu dan memasarkannya ke luar Aceh dengan nilai Rp60 juta. Perbuatan terdakwa merusak generasi muda.
"Selain mempertimbangkan hal memberatkan, kami juga mempertimbangkan hal meringankan. Namun, untuk terdakwa Shofyan tidak ada hal meringankan," kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Eddy menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
(rdk)