Peredaran 4 Kilogram Sabu ke Pulau Jawa Digagalkan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2015 15:37 WIB
Penyidik Direktorat Narkoba Polri masih memburu tiga orang yang diduga menjadi pengendali penyelundupan sabu yang diperkirakan berada di Malaysia.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso bersama Menkeu Bambang Brojonegoro memperlihatkan barang bukti 270 kg sabu yang diamankan tim gabungan BNN dan Ditje Bea Cukai, Selasa (20/10). (CNN Indonesia/Aulia Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Badan Reserse Kriminal Polri merilis hasil kerja terbaru mereka. Akhir Oktober lalu, mereka mengungkap peredaran sabu yang dikendalikan dari Malaysia.

Direktur Narkoba Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka menuturkan, anak buahnya telah mencurigai upaya peredaran barang haram itu ketika terdapat dua mobil masuk ke Jakarta dari Medan. Berdasarkan catatan polisi, pada 27 Oktober, iring-iringan dua mobil itu berpisah.

Satu mobil Panther bergerak menuju Kendal, Jawa Tengah. Sementara itu, mobil Avanza hanya berputar-putar di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehari kemudian, polisi menangkap AP (35 tahun) dan JF (39)yang berada di mobil Panther tersebut. Mereka diamankan di Jalan Raya Waleri, Kendal. Anjan berkata, polisi tidak menemukan barang bukti apapun saat penangkapan itu.

"Awalnya bersih. Akhirnya kami dapatkan 2 kilogram sabu yang ternyata mereka simpan di bawah injakan kaki. Kalau kami tidak jeli, ini bisa lewat," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/11).

Anjan mengatakan, anak buahnya harus menggunakan jasa bengkel untuk membongkar bagian-bagian mobil Panther tersebut.

Sehari usai penangkapan di Kendal, polisi menangkap M (31) di Apartemen Gading Icon City, Jakarta. Polisi menyita 2 kg sabu yang ia sembunyikan di bagian belakang mobil.

Tiga orang yang polisi amankan itu sekarang berstatus sebagai tersangka. Namun, Anjan berkata lembaganya tidak akan berhenti pada titik itu. Mereka masih mencari pengendali AP, M dan JF yang diduga berada di Malaysia.

Anjan memaparkan, modus yang digunakan ketiga tersangka itu tidaklah baru. Bedanya, mereka menyembunyikan sabu secara lebih rapi dibanding kasus sebelumnya.

Kepolisian mengklaim, aksi mereka dapat menghindarkan 24 ribu jiwa dari penyalahgunaan sabu yang hendak diedarkan ketiga tersangka ke kota-kota besar di Pulau Jawa.

Kini AP, JF dan M harus bersiap menghadapi ancaman pidana yang diatur pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika benar bersalah, hukuman teringan yang menanti mereka adalah penjara selama enam tahun. Sedangkan yang terberat adalah pidana mati.

Kemarin, di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menggarisbawahi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang masif di Indonesia.

Ia berkata, pemerintah akan mengambil sejumlah langkah menuntaskan persoalan menahun itu. Salah satunya adalah mereformasi Badan Narkotika Nasional secara struktural.

"Kami sudah minta Buwas (Budi Waseso) memaparkan organisasinya. Mami sudah tiga kali bertemu. Tanggal 24 November akan ada finalisasi," ucapnya.

Luhut menuturkan, pemerintah akan meningkatkan status BNN, sejajar dengan lembaga non-kementerian seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan SAR Nasional.

Jika rencana itu teralisasi, lembaga yang dipimpin Komisaris Jenderal Budi Waseso itu tidak akan berada di bawah koordinasi kepala Polri, melainkan langsung kepada presiden melalui menko polhukam. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER