Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa penyelundupan ganja Tika Kartika alias Boy yang berusia 41 tahun dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan barang bukti ganja seberat 540 kilogram.
"Tika dituntut pidana mati oleh jaksa," kata pengacara Tika Kartika, Saiful Abbas, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (4/12).
Pria bernama Tika Kartika didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terkait kasus narkotika. "Tika didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Saiful.
Pengungkapan kasus narkotik itu bermula dari penangkapan dua orang penyelundup ganja pada 10 April 2015, yakni Muhamad Saleh dan Syahbuddin di Palembang. Keduanya membawa 16,5 karung ganja kering dengan berat bruto 540 kilogram dengan menggunakan truk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan kedua orang itu, Kepolisian menangkap Iwan Setiawan alias Muniroh yang merupakan pemilik sebagian ganja itu pada 12 April 2015. Iwan ditangkap di rumahnya di Ciputat, Tangerang.
Iwan mengungkapkan sebagian dari total ganja itu juga dimiliki oleh Ramli Usman. Kemudian Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Ramli di rumahnya di Depok.
Dalam proses pengiriman ganja 540 kilogram dari Aceh ke Jakarta itu, terdakwa Tika mendapat perintah dari Ramli untuk menjemput ganja ketika sampai di Jakarta dan menyimpan narkotik itu di gudang rumahnya di Depok.
Dari perannya itu, Tika dijanjikan mendapat imbalan sebesar Rp100 ribu per satu kilogram ganja yang dikirim. Tika ditangkap Kepolisian di tempat tinggalnya di Meruyung, Depok.
Tika ditangkap karena telah bermufakat dengan Ramli Usman dan Iwan Setiawan dalam kepemilikan narkotik jenis ganja seberat 540 kiloram yang dibawa Syahbuddin dan M Saleh.
Dalam kasus yang sama, Kejaksaan akan membacakan tuntutan pada Iwan Setiawan pada Kamis pekan depan.
(antara/sip)