Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Agama DPR Deding Ishak menyayangkan munculnya terompet dari sampul Al-Quran dan bertuliskan ayat Al-Quran. Menurutnya, polisi perlu mencari motif pembuatan terompet itu.
"Polisi harus cari motifnya, latar belakangnya. Kami sudah minta polisi untuk bertindak," kata Deding kepada CNN Indonesia, Selasa (29/12).
Politikus Golkar itu berharap seluruh umat tidak mudah panas dan terprovokasi dengan hadirnya terompet Al-Quran itu menjelang tahun baru. Dia berkata, sangat disayangkan jika munculnya terompet tersebut bermotif adu domba antarumat beragama.
"Ini harus benar-benar berhati-hati. Perlu dicek apakah ada faktor kesengajaan atau tidak. Tidak mungkin jika ini hanya sekelas penjual," ujar Deding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik CV Ashfri, perusahaan yang memproduksi terompet dari sampul Al-Quran, telah meminta maaf atas kecerobohannya. Ribuan terompet dari bahan Al-Quran itu tersebar di gerai-gerai minimarket Alfamart di Jawa Tengah dan meresahkan warga.
"Kami minta maaf kepada seluruh masyarakat. Kami akui ceroboh dalam pengawasan di bagian produksi. Kami siap bertanggung jawab,” kata Al Ashfriana, pemilik CV Ashfri.
Alfamart juga meminta maaf dan akan menarik seluruh terompet tersebut. “Kami tak menduga terompet yang kami pesan seperti itu. Kami hanya pesan terompet dengan harga terjangkau yang bisa berbunyi,” kata
General Manager Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya, Nur Rahman.
Meski demikian, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Symasuddin meminta persoalan ini diselesaikan secara hukum, tak cukup sekadar permitaan maaf. Menurutnya, hal itu merupakan penistaan agama yang tak bisa dianggap enteng.
“Penistaan terhadap agama Islam berupa pembuatan terompet berhuruf Al-Quran terulang setelah sandal bertulis Allah. Saya meminta MUI Kabupaten Semarang, Kendal, dan sekitarnya mengadukan ini ke Polri agar ditangkap dan diproses baik pembuat, penerima, dan penjual terompet tersebut,” ucap Din.
Din yakin pembuat dan penjual terompet itu sesungguhnya tahu perbuatan mereka itu melanggar hukum dan menyinggung perasaan umat Islam.
"Kali ini harus diproses secara hukum agar ada efek jera,” kata mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu.
(pit)