Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berniat untuk mengajukan banding, setelah gugatan perdata kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun terkait kebakaran hutan di Sumatera Selatan ditolak Pengadilan Negeri Palembang.
Pramono menyampaikan, pemerintah menghormati apapun proses hukum yang tengah berlangsung, karena hal itu merupakan bagian dari kesepakatan seluruh komponen negara untuk tidak mengintervensi bidang hukum.
"Nah kemudian, hasil keputusan itu, pemerintah, dalam hal ini KLHK, akan banding. Itu adalah langkah berikutnya. Tetapi yang jelas, itu kami akan kaji, pelajari," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Mengutip Detikcom, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengaku prihatin atas putusan yang diambil PN Palembang. Meski demikian, ia menghormati putusan tersebut dengan menghargai pertimbangan para hakim dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencarian keadilan secara perdata ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti pun mengaku akan mempertimbangkan untuk menempuh prosedur hukum sampai ke pengadilan tingkat akhir.
Sebelumnya, pemerintah menggugat perdata PT BMH sebesar Rp7,9 triliun atas kasus kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya. Nilai tersebut merupakan gabungan antara kerugian lingkungan hidup Rp2,69 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp5,29 triliun.
Pemerintah menganggap perusahaan pengelola kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk bahan baku kertas (pulp) di Ogan Komering Ilir itu tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi kebakaran yang berulang, yaitu pada tahun 2014 dan 2015 di lokasi yang sama yang meliputi luas sekitar 20 ribu hektare.
(bag/bag)