Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memastikan negara bakal mengambil alih manajemen perkebunan sawit milik terpidana Darius Lungguk (DL) Sitorus di Padanglawas, Kecamatan Simangambat, Sumatera Utara. Kebun sawit 47 ribu hektare yang seharusnya telah dieksekusi kejaksaan itu hingga kini masih beroperasi dikelola perusahaan milik DL Sitorus.
"Prioritas negara saat ini adalah mengambil alih manajemen perkebunan sawit di sana. Urusan pengembalian fungsi lahan hutan diatur seiring proses eksekusi berjalan," ujar Siti di Jakarta, Selasa (28/4).
Menurut Siti, eksekusi terhadap kebun sawit itu mangkrak selama lebih dari tujuh tahun lantaran mendapat penolakan dari warga di sana. Padahal kebun sawit itu telah dianggap bermasalah oleh Mahkamah Agung karena berdiri di atas lahan kawasan hutan tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Siti, ada sekitar 13 ribu kepala keluarga yang kadung menetap di sekitar areal perkebunan. Mereka enggan angkat kaki dari lokasi yang telah mereka anggap sebagai hunian dan tak mau kehilangan mata pencarian. "Kami jamin negara tak akan menapikan masyarakat di sana. Rantai bisnis jangan sampai terputus," ujar Siti.
Berdasarkan catatan KPK, pada kurun 2012-2013 kebun sawit DL Sitorus bisa meraup keuntungan hingga mencapai Rp 1,3 triliun. Menteri Siti tak mau duit negara lari ke tangan pihak swasta ilegal.
Siti menaksir kebun sawit DL Sitorus masih bisa berproduksi hingga belasan tahun. "Jika dalam satu tahun, katakanlah, negara bisa meraup Rp 600 miliar kan lumayan," ujar Siti. Nantinya, tambah Siti, bekas lahan sawit yang sudah tidak produktif tidak diperkenankan untuk ditanami sawit lagi agar lahan dengan sendirinya kembali memiliki fungsi kawasan hutan.
Rapat koordinasi soal eksekusi lahan sawit itu digelar di KPK dengan menghadirkan jajaran pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum. Turut hadir dalam pertemuan tertutup di antaranya adalah Panglima Daerah Militer (Pangdam) Bukit Barisan Mayor Jenderal Edy Rahmayadi, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutardjo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhammad Yusni, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan Kabareskrim Budi Waseso.
Mereka berembuk untuk membahas penyelesaian pengelolaan kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas, Sumatera Utara. Lahan kawasan hutan seluas 47 ribu hektare itu dirambah DL Sitorus melalui tiga perusahaan sawit miliknya, yakni PT Torus Ganda, PT Torganda, dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan.
Terbukti melanggar izin, lahan itu lantas dieksekusi oleh kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2007. Namun hingga kini eksekusi secara fisik belum juga dilakukan. Selama delapan tahun putusan MA diabaikan.
DL Sitorus diganjar vonis delapan tahun penjara atas perambahan kawasan hutan milik negara tanpa izin. Namun peringanan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM membuatnya bebas lebih cepat menjadi 4,5 tahun. Pada 31 Mei 2009, dia pulang ke kampung halamannya, Toba Samosir, Sumatera Utara. Di sana pula DL Sitorus diibaratkan sebagai 'Robin Hood' warga setempat.
Hanya berselang satu tahun, DL Sitorus kembali berurusan dengan hukum. Kali ini dia berhadapan dengan KPK. Dia kedapatan menyuap Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim, sebesar Rp 300 juta terkait kasus sengketa tanah seluas 9,9 hektar antara PT Sabar Ganda melawan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat dan Gubernur DKI Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta lantas mengganjar DL Sitorus dengan hukuman lima tahun bui. Kini kasus lama penjarah lahan yang telah menjadi tahanan KPK ini kembali dikorek. Ada urusan eksekusi lahan yang belum juga tuntas.
Menteri Siti menjanjikan pengambilalihan manajemen kebun sawit milik DL Sitorus akan dirampungkan dalam waktu dekat. "Jika melihat time table saya seharusnya sudah bisa dilakukan pekan depan," ujarnya.
(obs)