Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan dicabutnya Surat Keputusan Kemekumham atas kepengurusan Munas Ancol tak berarti menyebabkan kevakuman kepemimpinan di tubuh partai beringin.
Menurut Yusril, saat ini ada proses hukum lain di tingkat kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang belum diputus oleh Mahkamah Agung. Putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu juga menyatakan bahwa sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum bersifat tetap, maka kepengurusan Munas Riau 2009 adalah kepengurusan Golkar yang sah.
"Isi putusan ini sangat jelas dan tidak perlu dipelintir oleh siapapun. Putusan pengadilan ini justru diambil untuk mencegah terjadinya kevakuman pengurus Dewan Pimpinan Pusat Golkar apabila putusan inkracht belum keluar sampai 31 Desember 2015," kata Yusril, Kamis (31/12).
Tanggal 31 Desember merupakan tanggal berakhirnya mandat pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau sebagaimana juga telah disahkan Menkumham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril berpendapat tidak ada alasan untuk mengatakan Golkar bubar atau ilegal jika tidak ada putusan MA atas putusan PN Jakarta Utara. Jangankan bubar atau ilegal, kata Yusril, kevakuman kepengurusan DPP Golkar pun tidak akan terjadi dengan putusan serta-merta (
uitvoorbaar bij vorrad) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang dikuatkan oleh PT Jakarta, dan kini tengah menunggu putusan tingkat kasasi.
"Partai hanya bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan-alasan tertentu," kata Yusril.
Yusril mengatakan putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu berlaku serta-merta meski ada banding dan kasasi. Putusan itu menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali adalah sah dan kepengurusan yang dihasilkannya juga adalah sah. Sebaliknya, penyelenggaraan Munas Ancol adalah tidak sah, demikian pula kepengurusan yang dihasilkannya.
Kalaupun ada suara dari kubu Agung Laksono yang menghendaki digelarnya Musyawarah Nasional bersama, Yusril menilai hal itu bukanlah sebuah urgensi yang mesti ditanggapi pengurus Munas Bali. Sebab putusan PN Jakarta Utara dianggap telah menegaskan bahwa Agung Laksono cs dilarang melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan DPP Golkar.
"Hasil Munas Riau sudah menyelenggarakan Munas Bali dan penyelenggaraan itu menurut putusan PN Jakut adalah sah. Jadi tidak perlu pengurus hasil Munas Riau menyelenggarakan munas lagi karena Munas Bali yang mereka selenggarakan menurut putusan PN Jakarta Utara dan PT Jakarta adalah sah," kata Yusril.
(pit)