Golkar Vakum, Kubu Agung Minta Pertimbangan Mahkamah Partai

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Minggu, 03 Jan 2016 12:03 WIB
SK Menkumham membuat Golkar vakum. Legalitas kepengurusan Munas Ancol dicabut, kubu Munas Bali belum diakui, kepengurusan Munas Riau sudah tak berlaku.
Agung Laksono (kanan) dan Aburizal Bakrie (kiri) kini sama-sama tak memegang kendali atas Partai Golkar pascakeluarnya SK terbaru Menkumham. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Golkar Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono berpendapat hanya Mahkamah Partai Golkar (MPG) lah elemen partai beringin yang saat ini masih bisa menggelar kegiatan setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membatalkan Surat Keputusan pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung. Di luar MPG, tak ada lagi yang bisa mengatasnamakan Golkar.

Sekretaris Jenderal Golkar Munas Ancol, Zainuddin Amali, mengatakan karena hanya MPG yang kini masih eksis, maka kubunya akan meminta pendapat MPG mengenai kejelasan kepengurusan Golkar saat ini.

"Kami segera menyurati MPG untuk bertanya, dengan posisi legalitas seperti ini, eksistensi partai seperti apa," kata Amali kepada CNNIndonesia.com, Minggu (3/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Golkar kubu Ancol menyerahkan putusan pada MPG. Hal tersebut, kata Amali, sesuai dengan amanat Kemenkumham yang meminta agar masalah dualisme kepengurusan partai diselesaikan secara internal sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Bila berpatokan pada putusan sidang MPG beberapa waktu lalu, menurut Amali, seharusnya Golkar menggelar Musyawarah Nasional tahun ini, paling lambat Oktober 2016.

Munas, ujar Amali, bisa digelar tahun ini jika kondisi partai sedang normal. Namun karena tak ada pihak yang eksis saat ini, Amali berpendapat MPG harus memutuskan kubu mana yang bisa menjalankan partai dan berhak menggelar Munas.
Selain kubu Ancol, sejumlah kader Golkar yang duduk di DPR RI menurut Amali juga berkirim surat ke MPG. Para legislator Golkar itu disebut dilanda kebingungan harus menginduk ke kubu mana.

"Di DPR terbentur fraksi dan fraksi adalah perpanjangan tangan partai. Sementara partai pun tak ada pengurusnya. Yang satu (Munas Ancol) dicabut, yang satu (Munas Bali) belum sempat hidup, yang satu (Munas Riau 2009) sudah mati," kata Amali.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan Surat Keputusan yang dikeluarkan olehnya sebatas pencabutan kepengurusan Munas Ancol. Maka kepengurusan Munas Bali pun belum diakui sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat Golkar yang sah. Kondisi ini, menurut Agung, membuat kepemimpinan Golkar saat ini vakum.
(sur/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER