Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merumuskan balasan atau tanggapan terhadap berkas gugatan praperadilan eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang diajukan akhir Desember 2015. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan tanggapan tersebut bakal dijadikan materi di sidang perdana yang akan digelar pada 11 Januari 2016.
"Persiapan praperadilan sudah dilakukan Biro Hukum. KPK siap untuk hadapi praperadilan RJ Lino," kata Yuyuk ketika dikonfirmasi Senin (4/1).
RJ Lino menggugat penetapan tersangka dirinya oleh komisi antirasuah untuk kasus korupsi pengadaan crane tahun 2010. Gugatan praperadilan telah diajukan dan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Lino, Maqdir Ismail, mengaku kliennya tidak melawan hukum dalam pengadaan tiga buah crane di perusahaan pelat merah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada perbuatan melakukan melawan hukum. Tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Tidak ada kerugian negara," kata Maqdir ketika dihubungi, di Jakarta, Senin (28/12).
Maqdir menuding penyidik komisi antirasuah terburu-buru dalam menetapkan kliennya meski penghitungan kerugian negara belum rampung dilakukan.
Sebelumnya, Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Selain memulai penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, KPK juga tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara kasus ini.
Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang. Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(bag)