"Persiapan praperadilan sudah dilakukan Biro Hukum. KPK siap untuk hadapi praperadilan RJ Lino," kata Yuyuk ketika dikonfirmasi Senin (4/1).
RJ Lino menggugat penetapan tersangka dirinya oleh komisi antirasuah untuk kasus korupsi pengadaan crane tahun 2010. Gugatan praperadilan telah diajukan dan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polri Maklumi RJ Lino Mangkir |
Sebelumnya, Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Selain memulai penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, KPK juga tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara kasus ini.
Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang. Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bag)