KPK Sasar Ulang Kesaksian Bos Pelindo

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2015 12:28 WIB
Dedi Iskandar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino, eks Direktur Utama PT Pelindo II.
RJ Lino saat melepas Kapal Marine Vessel Power Plant (MVPP) Karadeniz Powership Zeynep Sultan, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar ulang kesaksian Asisten Senior Manajer Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II, Dedi Iskandar. Dedi diminta keterangannya oleh tim penyidik antirasuah, Rabu (30/12), di Gedung KPK, Jakarta.

"Dedi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino, eks Direktur Utama PT Pelindo II),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Dedi dua hari yang lalu pernah dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik. Selain Dedi, penyidik juga membidik kesaksian Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) sekaligus pegawai Pelindo, Mashudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai tak sesuai spesifikasi yang mampu mengangkat beban sebanyak 60 ton.

Tak terima, eks direktur utama perusahaan pelat merah ini menggugat KPK dalam sidang praperadilan. Kendati demikian, KPK akan tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut. RJ Lino pun akan segera diperiksa.

Pengacara Lino, Maqdir Ismail, mengaku kliennya tidak melawan hukum dalam pengadaan tiga buah crane di perusahaan pelat merah tersebut. Maqdir menuding penyidik komisi antirasuah terburu-buru dalam menetapkan kliennya meski penghitungan kerugian negara belum rampung dilakukan.

Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER