Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar ulang kesaksian Asisten Senior Manajer Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II, Dedi Iskandar. Dedi diminta keterangannya oleh tim penyidik antirasuah, Rabu (30/12), di Gedung KPK, Jakarta.
"Dedi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino, eks Direktur Utama PT Pelindo II),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Dedi dua hari yang lalu pernah dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik. Selain Dedi, penyidik juga membidik kesaksian Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) sekaligus pegawai Pelindo, Mashudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai tak sesuai spesifikasi yang mampu mengangkat beban sebanyak 60 ton.
Tak terima, eks direktur utama perusahaan pelat merah ini menggugat KPK dalam sidang praperadilan. Kendati demikian, KPK akan tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut. RJ Lino pun akan segera diperiksa.
Pengacara Lino, Maqdir Ismail, mengaku kliennya tidak melawan hukum dalam pengadaan tiga buah crane di perusahaan pelat merah tersebut. Maqdir menuding penyidik komisi antirasuah terburu-buru dalam menetapkan kliennya meski penghitungan kerugian negara belum rampung dilakukan.
Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(obs)