Eks Pimpinan Sebut KPK Sudah Kantongi Nilai Kerugian Pelindo

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2015 09:28 WIB
Kerugian negara menjadi salah satu gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane tahun anggaran 2010, RJ Lino.
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino disarankan untuk tidak mengambil langkah praperadilan atas KPK karena hal itu dianggap sia-sia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang turut meneken surat perintah penyidikan Pelindo, Zulkarnain, menyebut estimasi kerugian negara sudah dikantongi penyidik komisi antirasuah untuk kasus korupsi di PT Pelindo II.

"Jumlah riilnya nanti dikuatkan secara khusus, kerugian negara sudah ada, cuma jumlah perlu dilakukan audit investigatif, dari ahli yang punya kompetensi," kata Zul di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam (29/12).

Jumlah kerugian negara ini menjadi salah satu gugatan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010, RJ Lino. Eks direktur utama perusahaan pelat merah ini menggugat KPK yang mengusut Pelindo tanpa mengantongi kerugian negara.
"Permasalahan kerugian negara kan enggak diungakapkan langsung, secara rinci nanti di pengadilan," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zul, gugatan praperadilan Lino pun menjadi sia-sia. Ia justru menyarankan pada Lino untuk fokus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan.

"Kalau praperadilan otomatis keluar biaya dan waktu akan lebih panjang," ucapnya.
RJ Lino menggugat penetapan tersangka dirinya oleh komisi antirasuah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/12).

Pengacara Lino, Maqdir Ismail, mengaku kliennya tidak melawan hukum dalam pengadaan tiga buah crane di perusahaan pelat merah tersebut. Maqdir menuding penyidik komisi antirasuah terburu-buru dalam menetapkan kliennya meski penghitungan kerugian negara belum rampung dilakukan.

Kendati demikian, KPK akan tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut. RJ Lino pun akan segera diperiksa.
Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai tak sesuai spesifikasi yang mampu mengangkat beban sebanyak 60 ton.

Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER