Sidang praperadilan antara Lino dengan KPK akan digelar setelah gugatan diterima PN Jakarta Selatan sejak 28 Desember lalu. Lino melayangkan gugatan praperadilan karena menganggap dirinya tidak bersalah dalam perkara pengadaan tiga buah Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010.
"Sidang perdana praperadilan Lino 11 Januari, dipimpin Hakim Udjiati," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi, Jumat (1/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya akan kita hadapi. Saya sudah terima laporang dari Biro Hukum. Strateginya sesuai jalur hukum di praperadilan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/12 lalu.
Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Selain memulai penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, KPK juga tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara kasus ini.
Ia diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang. Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)