Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan siap menerima tantangan eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino di sidang praperadilan. Agus menyiapkan strategi agar menang.
"Ya akan kita hadapi. Saya sudah terima laporang dari Biro Hukum. Strateginya sesuai jalur hukum di praperadilan," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/12).
RJ Lino menggugat penetapan tersangka dirinya oleh komisi antirasuah untuk kasus korupsi pengadaan crane tahun 2010. Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lino, Maqdir Ismail, mengaku kliennya tidak melawan hukum dalam pengadaan tiga buah crane di perusahaan pelat merah tersebut. Maqdir menuding penyidik komisi antirasuah terburu-buru dalam menetapkan kliennya meski penghitungan kerugian negara belum rampung dilakukan.
Kendati demikian, KPK akan tetap melanjutkan penyidikan kasus teesebut. Agus memastikan RJ Lino akan diperiksa sebagai tersangka.
Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Selain memulai penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, KPK juga tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara kasus ini.
Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang. Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(pit)