Surat Permohonan Amnesti Din Minimi Sudah Diajukan ke Jokowi

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 04 Jan 2016 14:05 WIB
Kemenkumham kemungkinan akan menulis surat kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta persetujuan dari rencana amnesti Din Minimi.
Din Minimi pasca turun gunung. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso mengaku telah mengajukan surat permohonan amnesti Nurdin Ismail alias Din Minimi, bekas anggota Gerakan Aceh Merdeka, kepada Presiden Joko Widodo.

"Yang menjadi pekerjaan pemerintah pusat kan mengurus amnesti ya. Saya hari ini ajukan surat presiden, tentu setelah itu kan akan diproses lewat Kemenkumham," ujar Sutiyoso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (4/1).

Sutiyoso menyebutkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemungkinan akan menulis surat kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta persetujuan dari rencana itu.
Di sisi lain, Sutiyoso juga mendukung langkah Polri yang masih akan tetap memproses pengusutan kasus ini. Menurutnya, itu merupakan proses di kepolisian sehingga bisa dilakukan sambil menunggu proses amnesti dikerjakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya saya setuju, memang itu proses kepolisian seperti itu kan, dilakukan aja, enggak ada masalah. Ini dilakukan, sambil jalan kita menunggu proses amnesti dikerjakan," katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, pihaknya sebelumnya telah berkomunikasi dengan Presiden dan DPR sebelum mengajukan surat permohonan amnesti. "Sebelum ini berjalan, saya berkoordinasi. Kan harus saya yakini dulu bahwa ini bisa diproses di kemudian hari, baru kita tawarkan ke dia. Kalau enggak bisa, saya enggak berani lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan berpendapat bahwa mengurus pengajuan amnesti Din bukan perkara yang mudah.

"Tunggu saja, kan itu enggak juga seperti membalik tangan. Kita pelajari, kan Presiden sudah mengatakan itu, kita tunggu saja," katanya.
Jokowi sebelumnya menyatakan akan memberikan amnesti kepada para anggota Din. Sebelum amnesti tersebut keluar, Jokowi berkata, terdapat tahap-tahap yang harus dilewati.

"Nanti akan saya berikan, tapi ada prosesnya," ujarnya di Nduga, Papua, pekan lalu.

Jokowi tidak menjawab dengan tegas, apakah Din dan para anak buahnya harus menjalani proses hukum terlebih dulu atau tidak. Ia menuturkan, pemerintah masih harus melihat dinamika yang akan muncul terkait wacana pemberian amnesti itu.

Diberitakan sebelumnya, Din memutuskan untuk menghentikan gerakan bersenjatanya, Selasa (29/12) lalu. Sutiyoso mengatakan, Din mengajukan lima tuntutan, satu di antaranya adalah amnesti.
Jokowi memaparkan, sebelum Din menyatakan keputusannya pekan ini, pemerintah sebenarnya telah menjalin perundingan dengan kelompok yang dituduh bertanggung jawab atas tewasnya sejumlah polisi dan tentara di Aceh.

"Sudah agak lama bertemu dan bicara. Kami yakinkan, kami ajak mereka untuk ikut berperan dalam pembangunan. Konsentrasi kami ada di situ. Masak bertahun-tahun bertarung terus," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti berkata pemberian amnesti merupakan kewenangan yang melekat kepada presiden. "Jadi tergantung presiden," ujarnya di Markas Besar Polri, Selasa lalu.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasara 1945, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR sebelum mengeluarkan amnesti.

Pasal 4 pada UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 mengatur, amnesti akan menghapus seluruh akibat hukum yang harus ditanggung seorang pelaku tindak pidana.

Di sisi lain, Nota Kesepahaman Helsinski yang mengakhiri konflik antara pemerintah dan GAM menentukan, amnesti akan diberikan kepada semua orang yang terlibat dalam kegiatan GAM. Amnesti itu harus keluar paling lambat 15 hari sejak penandatangan nota. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER