Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan segera mencabut Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy (Romi).
Romahurmuziy adalah Ketua Umum PPP hasil dari Muktamar di Surabaya yang mengantongi SK pengesahan kepengurusan dari Yasonna.
Dimyati bertemu perwakilan Kemenkumham hari ini. Dalam pertemuan itu, Dimyati mengaku menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan hasil Muktamar PPP Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.
"Dalam rapat sudah diputuskan, Kemenkumham akan segera menerbitkan SK paling lambat tanggal 15 Januari ini," kata Dimyati di Kantor Kemenkumham, Jakarta.
SK baru yang nanti terbit adalah SK pembatalan keputusun pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya. Pembatalan SK itu menurut Dimyati adalah bentuk pelaksanaan keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menyerahkan (salinan putusan MA), terserah Menkumham mau melegalkan atau tidak, itu urusan mereka. Jika diabaikan, berarti Menkumham tidak melaksanakan amar putusan MA," kata Dimyati.
Jika nanti sudah disahkan oleh Menkumkah, Dimyati mengatakan akan merangkul anggota PPP yang saat ini berada di kubu Romahurmuziy. Meski demikian, Dimyati menyerahkan sikap sepenuhnya kepada kubu Muktamar Surabaya. Jika ajakan tersebut tidak disambut baik, maka Dimyati tidak memaksakannya.
Dimyati bersama beberapa pengurus PPP menyambangi Kantor Kemenkumham untuk bertemu Yasonna Laoly.
Dimyati mengatakan kedatangannya untuk meminta penjelasan Menteri Hukim dan HAM Surat Keputusan (SK) terhadap putusan kasasi Mahkmamah Agung (MA) yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz.
(sur)