PPP Djan Mengaku Akan Lengkapi Syarat Kemenkumham

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 04 Jan 2016 20:10 WIB
PPP kubu Djan Faridz mengaku siap untuk melengkapi berkas administrasi yang diminta Kemenkumham, sebagai syarat wajib dipenuhi demi pengesahan kepengurusannya.
Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusumah menjawab pertanyaan wartawan ketika mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1). (Antara Foto/Wahyu Putro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah mengatakan, siap untuk melengkapi berkas administrasi yang diminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebagai syarat yang wajib dipenuhi demi pengesahan kepengurusannya.

Dimyati menuturkan, syarat yang diminta Kemenkumham berupa penyerahan akta asli notaris mengenai kepengurusan hasil Muktamar Jakarta, yang mengamanatkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP dan Dimyati Natakusumah sebagai Sekjen PPP.

"Untuk pengesahan masih menunggu kelengkapan, Insya Allah satu dua hari ke depan paling lambat, akan kita serahkan seluruh dokumen yang kurang," ujar Dimyati di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain syarat administrasi, Dimyati menyatakan PPP kubunya juga harus melunasi tunggakan pajak sebesar kurang lebih Rp10 juta. Dengan rincian, pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp5 juta untuk perubahan kepengurusan, dan Rp5 juta untuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

"Kesimpulannya, pencabutan segera. Pengesahan dilakukan begitu data-data kami serahkan. Jadi pencabutan dan pengesahan bisa sekaligus," kata Dimyati.

Terkait ada rencana aksi 10 ribu kader PPP menuntut Menkumham untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP yang sah pada Kamis (7/1) mendatang, Dimyati mengimbau kepada seluruh kader partai agar dihentikan
.
10 ribu orang mau gerak ke Kemenkumham kami minta stop," kata Dimyati.

Sebab, Dimyati mengatakan Kemenkumham telah berjanji akan mengeluarkan SK Kepengurusan PPP hasil muktamar Jakarta pada (15/1) mendatang dan juga sekaligus mencabut SK Muktamar Surabaya.

"Menkumham sudah membuka pintu dialog. Ini sudah bagus. Mudah-mudahan negara hukum dan demokrasi bisa berjalan sebagaimana semestinya," ujar Dimyati.

Dimyati sebelumnya mengatakan Kemenkumham akan segera mencabut SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy pada pekan depan.

Hal itu disampaikannya usai rapat dengan perwakilan Kemenkumham, sekaligus menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan hasil Muktamar PPP Jakarta besutan Djan Faridz.

"Tadi dalam rapat sudah diputuskan, Kemenkumham akan segera menerbitkan SK paling lambat tanggal 15 Januari ini," ujar Dimyati. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER