PPP Djan Sambangi Kemenkumhan Klarifikasi SK Kubu Romi

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 04 Jan 2016 12:12 WIB
Menkumham dinilai tidak dapat lagi mengabaikan Putusan MA yang sudah bersifat final. Sebab, jika mengabaikan maka Menkumham telah melanggar undang-undang.
Ketua Umum PPP versi mukmatar Jakarta Djan Faridz minta penangguhan penahanan SDA. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah bersama beberapa pengurus lain, menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk bertemu Menteri Yasonna Laoly.

Dimyati mengatakan kedatangannya untuk meminta penjelasan Menteri Hukim dan HAM Surat Keputusan (SK) terhadap putusan kasasi Mahkmamah Agung (MA) yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz.

"Kita akan meminta klarifikasi atas sikap Menkumham yang sampai saat ini belum mencabut SK Muktamar Surabaya atas putusan MA," kata Dimyati di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1)
Anggota Komisi Pertahanan DPR ini menilai Menkumham tidak dapat lagi mengabaikan Putusan MA yang sudah bersifat final. Sebab, jika mengabaikan maka Menkumham telah melanggar undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sengketa partai selesai atas putusan MA, maka harus patuh. Ini negara hukum. Tidak ada lagi alasan Menkumham untuk mengabaikan," ujar Dimyati.
Dimyati ingin ada itikad baik yang diperlihatkan Menkumham atas perkara ini. Dia mengingatkan jika kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta tidak perlu dipertanyakan lagi keabsahannya karena sudah tercatat pula dalam notaris.

Untuk itu, Dimyati berharap agar Menkumham segera mencabut SK PPP hasil Muktamar Surabaya karena ilegal dan mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta.

"Saya harap Menkumham segera membatalkan Surat Keputusan (SK) yang dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung (MA)," kata .
Pada 2 November lalu, Majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Djafni Djamal memutuskan kepengurusan PPP hasil Muktamar di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014 merupakan kepengurusan PPP yang sah.

Menanggapi putusan itu, Romi sebelumnya mengatakan akan melakukan perlawanan hukum di seluruh tingkatan dengan melakukan pelaporan pidana atas adanya pemalsuan kehadiran peserta di Muktamar Jakarta.

Selain itu, Anggota Komisi Hukum DPR RI ini juga akan mengajukan PK. Menurutnya, kedua langkah tersebut menunjukkan eksistensi pengurus PPP yang sesungguhnya. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER