Irman menepis anggapan sebagian politikus yang menyebut bahwa keabsahan Fraksi Golkar di parlemen menjadi terancam dengan terbitnya SK Kemenkumham itu. “Legalitas alat kelengkapan Dewan tidak ada persoalan sama sekali dengan masalah yang terjadi di tubuh Partai Golkar,” kata Irman kepada CNN Indonesia.com, Selasa (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irman keputusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dalam sengketa internal Partai Golkar dengan pihak Agung Laksono kedudukannya di atas SK Kemenkumham. “Bahkan dengan Keppres sekalipun kedudukannya di mata hukum lebih tinggi keputusan Pengadilan Tinggi,” kata dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 30 Desember lalu mencabut kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol yang diketuai Agung Laksono. Namun, Yasonna juga tak mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Aburizal Bakrie yang merupakan hasil Munas Bali.
Partai Golkar kubu Agung Laksono belum akan menggelar kegiatan apapun pasca dicabutnya SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan mereka. Bukan hanya Golkar hasil Munas di Ancol, Golkar kubu Aburizal Bakrie juga dinilai tak berhak menggelar acara apapun. Sekretaris Jenderal Golkar kubu Agung, Zainuddin Amali mengatakan, saat ini tak ada yang berhak menggelar kegiatan yang mengatasnamakan Golkar.
(obs)