Pimpinan Media Jitunews.com Sambangi Polsek Tanah Abang

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2016 08:52 WIB
Pengurus media online Jitunews.com membenarkan identitas wartawannya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota kepolisian.
Polisi Lalu lintas saat memeriksa kelengkapan surat kendaraan. (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus media online Jitunews.com membenarkan identitas wartawannya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota kepolisian di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (4/1) malam lalu.

Menurut Wakil Pemimpin Redaksi Jitunews.com Vicky Anggriawan, wartawan berinisial HR yang diduga melakukan penganiayaan memang benar terdaftar sebagai karyawan medianya. (Baca: Tak Terima Ditegur, Oknum Wartawan Aniaya Polisi Lalu Lintas)

Namun, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait pengamanan wartawan media online tersebut. Padahal, Vicky bersama pengurus Jitunews.com mengaku telah menyambangi Polsek Tanah Abang kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Jitunews hanya ditemui oleh Kanitreskrim Polsek Tanah Abang dan berjanji akan memberikan keterangan kepada Jitunews.com Rabu pagi (6/1). Kami saat ini juga terus menggali informasi perihal kronologis yang sebenarnya terjadi," ujar Vicky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1).

Vicky berharap pihak kepolisian dapat membebaskan wartawannya. Pasalnya, selama menjadi wartawan di Jitunews.com, HR dikatakan tak pernah membuat masalah dengan rekan-rekan kerjanya.

"Selama menjadi karyawan Jitunews.com, yang bersangkutan menunjukkan perilaku yang baik dan tidak pernah menunjukkan persoalan dengan karyawan lainnya di Jitunews.com. Kami memiliki inisiatif untuk menyelesaikan persoalan yang membelit salah satu wartawan Jitunews.com ini dengan arif dan bijaksana," katanya.

Sebelumnya, Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tanah Abang Komisaris Mustakim menjelaskan bahwa penganiayaan bermula dari korban anggota polisi bernama Sulikan yang tengah mengatur lalu lintas di perlintasan kereta api di depan Kantor Polisi Subsektor Palmerah.

"Saat itu datang pelaku mengendarai sepeda motor melanggar rambu dilarang belok," kata Mustakim saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (5/1).

Oleh Sulikan, pelaku berinisial HR ini diberhentikan dan diberi teguran. Namun bukannya mengindahkan teguran petugas, HR malah memaki-maki petugas.

"Dia mengeluarkan kata-kata kotor kepada petugas," kata Mustakim.

Tak hanya mengeluarkan makian, HR saat itu juga menganiaya Sulikan. HR memukul kepala dan rahang Sulikan.

Petugas dan warga yang melihat kejadian lalu melerainya. HR lalu diamankan petugas yang ada di lokasi. Sulikan sendiri lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanah Abang.

Saat ini untuk kepentingan lebih lanjut, HR masih ditahan petugas untuk kepentingan penyidikan. Ia terancam jeratan pasal 351 dan 213 KUHP tentang penganiayaan dan melawan petugas. (obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER