Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir, dijebloskan me Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur oleh tim penyidik. Tersangka penyuap mantan bos Pertamina ini terseret kasus korupsi bensin bertimbal atau Tetraethyl Lead (TEL) untuk Pertamina.
"MSY (Muhammad Syakir) ditahan di Rutan Guntur sejak 6 Januari 2016 untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (6/1).
Syakir yang telah menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung KPK, Jakarta, tampak keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia pun segera digiring oleh petugas KPK ke rumah tahanan menggunakan mobil.
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik agar Syakir tak kabur, tak menghilangkan barang bukti, tak mempengaruhi saksi lain, dan tak mengulang perbuatan yang sama. Syakir disangka turut menyuap Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kolega Syakir, Willy Sebastian Liem telah divonis tiga tahun bui. Dalam amar putusan Willy, dijelaskan suap bermula ketika Willy ingin Suroso menyetujui The Associated Octel Cimoany Limited (Octel) melalui PT SI menjadi pemasok bensin bertimbal untuk Pertamina. Bensin tersebut digunakan untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero). Willy mencari cara agar bensin dengan timbal dapat digunakan.
Alhasil, Willy mengusahakan penggunaan Plutecon sebagai oktan alternatif. Rupanya, alternatif tersebut dikuti permintaan imbalan sejumlah uang untuk pejabat Pertamina dengan alasan perusahaan lain pemasok Plutecon kepada Pertamina melakukan pemberian imbalan yang sama.
Suroso menyetujui penawaran perusahaan Willy dan Syakir dengan syarat fee tambahan. Willy dan Syakir pun memberikan duit sebanyak US$190 ribu beserta fasilitas biaya perjalanan ke London, Inggris. Suroso tercatat menerim fasilitas menginap di Hotel May Fair Radisson sejumlah UK£749.6 serta di Hotel Manchaster senilai UK£ 149.50.
Alhasil, Syakir dijerat Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(pit)