Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) batal memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial di Pertamina Foundation, Nina Nurlina.
Sedianya pemeriksaan terhadap bekas direktur eksekutif itu akan dilakukan pada minggu keempat November. Namun, hingga hari ini, Selasa (1/12), Bareskrim belum memeriksanya.
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Komisaris Besar Hadi Ramdani mengatakan penyidik saat ini masih harus berfokus memeriksa saksi-saksi. Setelah itu, baru penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini sudah ada 70 orang saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi pada program Gerakan Menabung Pohon ini.
"Saksi yang diperiksa antara lain para petani yang terlibat penanaman pohon di wilayah Depok, Cianjur, Sukabumi, Sumedang, Purwakarta dan Garut," kata Hadi.
Nina yang sempat mencalonkan diri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disangka melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait dana pertanggungjawaban sosial PT Pertamina pada 2012-2014.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan pihaknya sudah mengantongi informasi soal tersangka baru selain Nina. "Nanti kami akan ungkap setelah bukti-bukti lengkap," ujarnya.
"Tidak ada yang tertunda, semua proses ditangani. Memang waktu bersamaan kami punya kasus yang harus dilaksanakan, tapi penyidik kita banyak," kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional.
(meg)