Setya Novanto Klaim Diperintahkan Ical Rombak Fraksi Golkar

Megiza | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2016 07:45 WIB
Surat Keputusan berisi formasi baru pengurus Fraksi Golkar yang beredar itu disebut Setya sebagai lanjutan surat yang dibuat oleh Aburizal Bakrie.
Surat Keputusan berisi formasi baru pengurus Fraksi Golkar yang tersebar di kalangan wartawan itu disebut Setya Novanto sebagai lanjutan dari surat yang dibuat oleh Aburizal Bakrie. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua DPR Setya Novanto mengklaim Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya yang beredar dan menyebut dirinya menggeser Ade Komarudin dari kursi Ketua Fraksi Partai Golkar merupakan mandat dari pimpinan partai Golkar.

"Kami hanya meneruskan saja surat Pak Ical (Aburizal Bakrie)," kata Novanto usai melayat ibunda Seskab Pramono Anung, di Jakarta, Rabu (6/1) malam.

Pernyataan Novanto itu merujuk SK DPP Partai Golkar Nomor KEP-68/DPP/GOLKAR XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penggantian Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR RI.
Meski menyebut SK yang ditandatanganinya itu dibuat berdasarkan instruksi pimpinan partai, namun Novanto enggan mengomentari lebih lanjut soal surat tersebut. Dia juga tidak mau berkomentar apakah surat itu menyalahi aturan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Tata Tertib DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan itu, dijelaskan mengenai pergantian jajaran pengurus Fraksi Partai Golkar. Di sana tertulis bahwa Novanto mengisi posisi Ketua Fraksi Golkar menggantikan Ade Komaruddin.
Sedangkan kursi Sekretaris Fraksi yang tadinya diduduki oleh Bambang Soesatyo digantikan oleh Aziz Syamsuddin. Begitupun dengan kursi Ketua Badan Anggaran (Banggar) yang ditempati oleh Kahar Muzakir, menggeser Ahmadi Noor Supit.

Pada deretan nama pengurus yang tercantum dalam SK itu, hanya posisi Robert Joppy Kardinal yang tidak diganti dari kursi Bendahara Fraksi.
Surat yang ditandatangani Novanto sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar itu bernomor SJ 00.686/MFPG/DPRRII/2016 tertanggal 4 Januari 2016.

Dalam surat itu, tertulis juga bahwa Novanto mengharapkan pengukuhan dilakukan melalui SK DPR RI yang disahkan oleh Pimpinan DPR RI.

(antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER