PDIP: Rekomendasi Pencopotan Rini untuk Selamatkan Jokowi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2016 09:05 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan rekomendasi pencopotan Menteri Rini Soemarno merupakan upaya mengawal Presiden Joko Widodo.
Rini Soemarno direkomendasikan Pansus Pelindo II DPR diberhentikan dari jabatan Menteri BUMN. (CNN indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan rekomendasi pencopotan Menteri BUMN Rini Soemarno merupakan bentuk partisipasi partai mengawal Presiden Joko Widodo. Hal itu merupakan rekomendasi Panitia Khusus Angket PT Pelindo II DPR RI.

Pansus menemukan bukti Rini melanggar sejumlah undang-undang dalam melakukan tugasnya, seperti dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya.

"Kami tidak ada niat intervensi. Kami sangat berkepentingan sekali melindungi Pak Jokowi. Tidak akan kami menyia-nyiakan perjuangan kami untuk Pak Jokowi," ujar Hasto di Jakarta.
Hasto mengatakan sejak awal partainya telah mengkritisi kebijakan ekonomi politik BUMN. Ada beberapa hal yang perlu dikoreksi. Misal di bawah kepemimpinan Rini, BUMN dianggap menjadi beban bagi APBN karena besarnya pembiayaan negara dalam penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN yang dianggarkan di RUU APBN 2016 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Pansus menemukan bukti Rini melanggar sejumlah undang-undang dalam melakukan tugasnya, seperti dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Asal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1).

"Kepada pembantu presiden yang tidak memahami garis ekonomi politik, tentu saja kami mengingatkan hal itu," kata Hasto.
Sebelumnya, Pansus Angket PT Pelindo II juga merekomendasikan agar Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino diberhentikan. Lino pun resmi diberhentikan sejak 23 Desember lalu. Menteri Rini memberhentikan Lino agar ia berkonsentrasi menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lino resmi menjadi tersangka KPK sehari setelah Pansus Pelindo membacakan rekomendasinya pada rapat paripurna DPR. Lino diduga merugikan negara sebesar Rp60 miliar atas pengadaan Quay Container Crane tahun anggaran 2010. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER