PDIP Yakin Jokowi Jalankan Rekomendasi Pansus Pelindo

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 04 Jan 2016 19:05 WIB
Salah satu rekomendasi Pansus Pelindo II adalah mencopot Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, karena dinilai telah melanggar Undang-undang.
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yakin Jokowi akan melaksanakan rekomendasi Pansus Pelindo salah satunya mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto yakin bahwa Presiden Joko Widodo akan melaksanakan rekomendasi hasil Panitia Khusus Angket Pelindo II. Pelaksanaan rekomendasi itu disebutnya hanya tinggal menunggu waktu.

"Kami meyakini sebagai Presiden yang taat konstitusi, Presiden akan memperhatikan isi rekomendasi pansus itu. Tentu saja Presiden perlu waktu," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (4/1).

Salah satu rekomendasi Pansus Pelindo II adalah mencopot Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, karena dinilai telah melanggar Undang-undang. Hasto pun mengamini hasil rekomendasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, Hasto menilai, perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal kepada perusahaan asal Hongkong Hutchinson Port Holding telah merugikan negara. Namun, Hasto menolak berandai-andai jika Jokowi tidak menjalankan rekomendasi Pansus Pelindo II, termasuk sosok pengganti Rini.

"Kita berpikir positif saja, sumpah Presiden itu kan menjalankan UU dengan selurus-lurusnya," kata Hasto.

Pansus Angket Pelindo II menemukan bukti Rini Soemarno dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1). Atas dasar pasal di atas, Pansus membuat rekomendasi melengserkan Rini dari jabatannya saat ini.

Rekomendasi itu menjadi tugas parlemen melakukan pengawasan kepada pemerintah. Usai melakukan penyelidikan melalui hak angket, anggota Dewan dapat menindaklanjutinya ke hak menyatakan pendapat. Hak ini dapat digunakan apabila presiden atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, dan perbuatan tercela yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER