Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy (Romi) mengatakan akan segera menemui Ketua Umum hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz pekan depan. Pertemuan itu disebutnya untuk menyelesaikan konflik yang tengah terjadi.
"Senin pekan depan segera bertemu Djan Faridz. Saya akan bertemu Pak Djan untuk kesamaan pandangan dan penyamaan persepsi perkembangan terakhir. Setelah itu baru tentu kita berbicara teknis," kata Romi usai menghadiri rapat kerja nasional (Rakernas) PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (10/1).
Menurut Romi, hingga kini belum ada pembicaraan tentang siapa yang akan mengisi posisi Ketua Umum PPP pasca dicabutnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan Muktamar Surabaya oleh Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romi menjelaskan, untuk mengisi kekosongan kepengurusan, saat ini pucuk pimpinan dipegang oleh empat Wakil Ketua Umum hasil Muktamar Bandung yang menjalankan tugas administrasi partai, sebelum diputuskan pekan depan.
"Sesungguhnya secara anggaran dasar yang berhak adalah di antara empat wakil ketua umum dan baru akan kita putuskan pekan depan," ucap Romi.
Keempat wakil ketua umum itu disebut Romi bekerja secara kolektif untuk menjalankan roda organisasi partai dan tugas ketua umum.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan SK pencabutan terkait pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya tahun 2014, pasca putusan Mahkamah Agung.
Mengomentari hal ini, Ketua PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy alias Romi menyambut baik ajakan islah dari sesepuh partai. SK pencabutan telah diterima langsung Romi ditemani Wakil Sekjen Asrul Sani di Kantor Kemenkumhan, Jakarta, Jumat (8/1).
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Bandung tahun 2011, Lukman Hakim Saifuddin, dan Rusli Efendi, Ketua DPP Bidang Politik hasil Muktamar Bandung.
"Dengan dicabutnya SK 28 Oktober 2014 yang menyatakan bahwa SK Muktamar Bandung tidak berlaku maka SK yang Bandung berlaku kembali secara hukum karena itu yang dipanggil representasi dari dua kepengurusan," kata Arsul Sani.
Dengan terbitnya surat pencabutan dari Yasonna, maka seluruh produk hukum yang diterbitkan oleh PPP kubu Romi dan PPP hasil Muktamar Jakarta kubu Djan Faridz menjadi tidak sah.
"Kepengurusan DPP Surabaya dan produk hukum yang merupakan produk musayawarah daerah dan tingkat ranting yang dihasilkannya tidak berlaku dan diserahkan ke DPP Pusat di Bandung," kata Romi.
(obs)