Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino melawan Komisi Pemberantasan Korupsi pagi ini, Senin (11/1).
Sidang praperadilan akan dimulai pukul 10.00 WIB setelah gugatan diterima PN Jakarta Selatan 28 Desember 2015. Lino melayangkan gugatan praperadilan karena menganggap dirinya tak bersalah dalam perkara pengadaan tiga unit quay container crane di PT. Pelindo II tahun anggaran 2010.
Melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, Lino menuding KPK terburu-buru dalam menetapkannya sebagai tersangka. Padahal penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut belum rampung dilakukan. Menurut Lino, kerugian negara perlu dirumuskan lebih dulu sebelum menetapkan tersangka.
Setelah pengajuan praperadilan dilakukan Lino, KPK melalui pimpinannya Agus Rahardjo menyatakan siap menghadapi Lino di hadapan hakim PN Jakarta Selatan. KPK juga menyatakan akan meminta bantuan ahli hukum pidana untuk menghadapi gugatan Lino di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dalam rangka menghadapi praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino, Biro Hukum KPK akan berkonsultasi dengan pakar hukum pidana untuk mempersiapkan jawaban,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Lino ditetapkan sebagai tersangka perkara pengadaan quay container crane di PT. Pelindo II lantaran diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut juga dinilai tak sesuai spesifikasi.
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(agk)