Semarang, CNN Indonesia -- Dua terdakwa korupsi di Semarang, Jawa Tengah mengembalikan uang Rp4,6 miliar. Mereka berharap, dengan dikembalikannya uang senilai jumlah kerugian negara itu, hukuman mereka bisa diringankan.
Dua terdakwa ini adalah Komisaris PT Harmon International Technology (HIT) Tri Budi Purwanto dan Direktur Utama Handawati Utomo. Perusahaan mereka tersebut adalah kontraktor proyek pengadaan kolam retensi.
Keduanya menyerahkan uang tersebut melalui perwakilan keluarga. Uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Uang tersebut dikemas menggunakan plastik transparan.
Uang diterima oleh Kepala Seksi Penyidikan Imang Job Marsudi dan Kepala Seksi Penunutan Deddy Firmansyah di Kejati Jawa Tengah. Jaksa penuntut umum Slamet Widodo juga turut hadir dalam penyerahan ini.
Usai menerima penyerahan uang itu, Deddy Firmansyah mengatakan, pengembalian kerugian negara tersebut tidak bisa menghapus tindak pidana korupsi yang dituduhkan pada dua terdakwa. Apalagi perkaranya saat ini sudah masuk ke persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menerima ini hanya sebagai titipan untuk kemudian dikembalikan ke kas negara. Ini tidak menghapus tindak pidana korupsi, namun hanya mempengaruhi tuntutan karena terdakwa dianggap beritikad baik," kata Deddy.
Perkara korupsi dalam pengadaan kolam retensi senilai 34,9 milyar ini sudah menyeret enam terdakwa. Dua di antaranya merupakan pejabat pembuat komitmen dan pengguna anggaran yakni Kepala Dinas Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) Kota Semarang Nugroho Joko dan Sekretaris Dinas Rosyid Husodo.
(sur)