Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno enggan berkomentar banyak soal tudingan penerimaan duit gratifikasi dari adik Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Tudingan itu dilemparkan pengacara Wawan, Maqdir Ismail.
"Itu isu lama dimainkan saja. Semua sudah ada mekanismenya," kata Rano Karno di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/1).
Sebelum duduk di kursi pemerintah provinsi, Rano pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tangerang. Maqdir mengatakan kliennya memberikan duit pelicin kepada Rano namun tak mengerti motifnya. Duit diserahkan beberapa kali dengan nominal sekitar Rp1,5miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingat ada dokumen penyerahan uang dari Pak Wawan kepada Rano Karno sebelum berpasangan dengan Bu Ratu Atut (Gubernur nonaktif Banten)," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Wawan selaku Komisaris PT Bali Pasific Pratama memegang sejumlah proyek di provinsi yang sempat dipimpin kakaknya. Wawan sudah terlibat dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Sementara itu, kini KPK tengah mengusut kasus tindak pidana penucian uang yang dilakukan Wawan. Penyidik sedang menelusur aset Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Kasus pencucian uang yang menjerat Wawan merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi sebelumnya.
Wawan disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rdk)