Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyasar kesaksian menantu eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Adde Rosi Khaerunnisa soal kasus suap pembentukan Bank Banten. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan Rossi yang merupakan anggota DPRD Banten diperiksa sebagai saksi.
"Adde Rossi dan tujuh anggota DPRD lain diperiksa sebagai saksi untuk RT (Ricky Tampinongkol, Direktur PT Banten Global Development)," kata Yuyuk, Senin (11/1).
Ketujuh anggota tersebut adalah Ananta Wahanan, H Iman Sulaiman, Ade Suryana, Sri Hartati, Hasan Maksudi, A. Zaini, dan Muhlis. Mereka menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Ketujuh orang ini diduga mengetahui, menyaksikan, atau mendengar langsung terkait suap tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesaksian mereka bakal tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijadikan rumusan berkas dakwaan. Kolega mereka, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, SM Hartono, dan Ketua Fraksi PDIP di DPRD setempat, Tri Satriya Santosa, telah lebih dulu dijerat kasus ini sebagai tersangka. Keduanya disangka menerima fulus pelicin dari Ricky.
Perusahaan pimpinan Ricky adalah Badan Usaha Milik Daerah yang diberi amanat untuk membentuk Bank Banten. Untuk membentuk bank daerah, dibutuhkan bantua penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk mencairkannya, dibutuhkan pengesahan dari DPRD setempat.
Saat proses akuisisi bank lain agar menjadi Bank Banten, DPRD belum sepakat. Ricky dan jajaran direksi telah menyodorkan empat nama termasuk Bank Pundi agar sahamnya dibeli. Bank Pundi menjadi kandidat terkuat.
PT BGD bersama dengan Gubernur Banten Rano Karno dan DPRD telah menggelar ekspose pada 30 November 2015. Dalam paparan tersebut, PT BGD berusaha meyakinkan proses akuisisi.
Saat itu, DPRD tak langsung sepakat mencairkan APBD untuk penyertaan modal. Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah ketika dihubungi CNN Indonesia mengaku argumen dari PT BGD belum dapat meyakinkan tim legislator.
Namun, keesokan harinya, penyidik komisi antirasuah mencokok Ricky serta dua legislator daerah yang kini telah jadi tersangka. Mereka bertiga tertangkap dalam operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2015. Penyidik komisi antirasuah menyita duit US$11 ribu dan Rp60 juta.
Sementara itu, Rano Karno usai diperiksa KPK mengaku ada permintaan duit Rp10 miliar dari anggota dewan ke PT BGD.
"Saya sudah sampaikan betul ada permintaan uang dari anggota dewan, tapi jelas sudah saya larang, intinya pada itu saja," katanya.
Uang diduga untuk memuluskan pembahasan APBD yang macet di DPR. Ketika ditanya oknum anggota dewan itu, Rano enggan menyebutnya.
Pembentukan Bank Banten, menurut Rano, sesuai dengan aturan pada Peraturan Daerah tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2013 mengamanatkan penyertaan modal dari APBD.
Pembangunan bank daerah merupakan proyek besar buat perusahaan pelat merah pimpinan Ricky dengan nilai proyek sebanyak Rp900 miliar. Rencananya, PT BGD bakal membeli saham Bank Pundi sedikitnya 50 persen. Rano Karno disebut akan memiliki saham tersebut.
Ricky disangka melanggar Pasal 5 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sementara Hartono dan Tri dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang yang sama.
(obs)