PDIP: Pelantikan Ade Komarudin karena UU MD3 Bermasalah

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2016 14:45 WIB
"Kalau UU sebagai dasar itu betul penggantinya Golkar. Tapi Golkar juga belum solid, jadi sudah beres belum?" kata politikus PDIP Bambang Wuryanto.
Bekas Ketua DPR Setya Novanto saat berjabat tangan dengan calon Ketua DPR yang ditunjuk Fraksi Golkar Ade Komarudin setelah mengikuti Rapat Paripurna ke-15, Jumat (18/12). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan pelantikan Ade Komarudin menjadi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto, karena Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bermasalah.

"Kalau UU sebagai dasar itu betul penggantinya Golkar. Tapi Golkar juga belum solid, jadi sudah beres belum?" kata Bambang di Hall D, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (11/1).

Menurut anggota Komisi Pertanian Parlemen ini, sejak awal revisi UU MD3 diterapkan, PDI Perjuangan sebagai partai berkuasa mengalami kerugian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak awal UU MD3 diterapkan tidak untung, PDI Perjuangan dijadikan kucing burik, warga negara kelas dua," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, sebagai partai pemenang pemilu, PDI Perjuangan sejak awal tidak memegang kursi Pimpinan DPR, atau Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). UU MD3 dikatakannya menjadi sumber utama permasalahannya.

"Kami memang tidak ikut mengesahkan, tapi kami terikat juga. Maka concern PDI Perjuangan ke depan, supaya kembali keadilan," ucap Bambang.

Siang tadi, hujan interupsi terus muncul bersahutan ketika pimpinan sidang paripurna Fahri Hamzah mengumumkan bahwa sesi pembukaan masa sidang mulai memasuki agenda pelantikan Ketua DPR, Ade Komarudin.

Tak sedikit anggota DPR yang ingin menyuarakan interupsi atas penolakannya terhadap pelantikan Ade sebagai pengganti Setya Novanto di kursi DPR 1.

Namun Fahri tetap berpegang pada kesepakatan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah. Agenda pelantikan Ade Komarudin dilakukan hari ini dalam rapat paripurna pembuka masa sidang.

Dengan bimbingan sumpah jabatan dari Ketua Mahkamah Agung, pelantikan pun digelar. Ade Komarudin resmi dilantik jadi Ketua DPR. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER