"Sudah mau keluarganya Allya yang dipimpin oleh Wakil Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan dokter forensik, atau dokter Rumah Sakit Pondok Indah dan Jaksa Kejaksaan Tinggi dan beliau berkenan," ujar Krishna di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/1).
"Waktunya kapan, kita lihat saja. Tidak semua disampaikan ke publik. Semua telah dikomunikasikan, " ujar Krishna.
Lihat juga:Malapraktik Chiropractor Dianggap Tak Serius |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Paman Allya, Darwan menuturkan Ayah Allya, Alvian Helmy Hasjim telah menandatangani perjanjian yang isinya mengizinkan penyidik dan tim forensik untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Allya.
Sebelumnya, Allya diduga meninggal setelah melakukan terapi di Klinik Chiropractic First yang terletak di Pondok Indah Mal 1, Jakarta, Jumat (7/8) tahun lalu. Allya melakukan terapi lantaran merasa sakit pada bagian leher belakang.
Allya yang akan meninggalkan Indonesia menuju Perancis untuk melajutkan studinya pada pertengahan Agustus tahun lalu, melakukan terapi sebanyak dua kali dalam sehari, Kamis (6/8) tahun lalu.
Namun bukannya mendapat kesembuhan, Allya merasakan sakit yang luar biasa pada bagian leher dan sebagian tubuhnya, hingga menyebabkan muntah-muntah. Orang tuanya yang panik langsung membawa Allya ke RS Pondok Indah untuk mendapatkan penanganan medis.
Hanya beberapa jam mendapatkan perawatan medis, Allya menghembuskan napas terakhirnya pada hari Jumat (7/8) pagi, tahun lalu. Keesokan harinya Allya langsung dikebumikan oleh keluarganya di Tempat Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Laporan atas kematian Allya baru dilakukan oleh keluarga Allya pada hari Rabu (12/8) tahun lalu setelah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak. Laporan juga berkaitan dengan investigasi internal yang dilakukan oleh pihak keluarga terhadap Klinik Chiropractic First sesaat setelah Allya meninggal dunia. (utd)