Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan malapraktik hingga menyebabkan kematian yang diduga dilakukan oleh Klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mal 1, Jakarta. Korbannya adalah Allya Siska Nadya (33), putri mantan Wakil Direktur Komunikasi Perusahaan Listrik Negara Alvian Helmy Hasjim.
"Polisi melaksanakan pra rekonstruksi di lokasi Klinik Chiropractic First, PIM 1 bersama Ibu korban dengan semua staf dr Randall Cafferty," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kepada media, Rabu (6/1).
Randall menurutnya adalah dokter klinik kecantikan itu yang berasal dari Amerika Serikat. Randall juga berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini.
"Pra rekonstruksi untuk mengetahui proses penanganan korban sebelum meninggal," ujar Khrisna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pra rekonstruksi, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ahli dari IDI diminta pendapatnya terkait dengan proses penanganan terhadap Allya saat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, usai mengikuti terapi di klinik tersebut.
Lebih lanjut, polisi juga meminta keterangan ahli dari IDI terkait keabsahan, persyaratan, legalitas Randall selaku warga negara asing yang melakukan praktik di Indonesia.
"Polisi memeriksa legalitas dokter asing untuk memenuhi unsur Pasal 78 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Dokter dan memeriksa apakah yang dilakukan dr Randall merupakan metode untuk memenuhi undang-undang," ujar Krishna.
Krishna mengungkapkan, selain dari IDI, polisi juga telah memeriksa saksi ahli dari Klinik Chiropractic First perihal prosedur penanganan yang dilakukan oleh dr Randall terhadap Allya. Selain itu, polisi juga memeriksa izin yang dimiliki Klinik Chiropractic Firs terkait.
Dr Randall sendiri saat ini belum bisa diperiksa karena sudah meninggalkan Indonesia. Polisi sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk melacak keberadaanya,
"Terlapor diduga meninggalkan Jakarta setelah kejadian," ujarnya.
Sejauh ini, polisi belum bisa menduga penyebab kematian Allya. Pasalnya, keluarga tak mengizinkan jasadnya diautopsi. Hal ini tentu membuat penyidik kesulitan untuk menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kelalaian.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Allya tewas di RS Pondok Indah pada hari Kamis (5/8) tahun lalu. Sebelum tewas ia melakukan terapi di klinik tersebut karena merasa sakit pada bagian leher bagian belakang akibat aktivitas kerjanya yang terbilang tinggi.
Wanita yang lulus dari jurusan Media dan Komunikasi di Universitas Teknologi Queensland, Australia, merasakan sakit yang luar biasa pada bagian lehernya hingga mengakibatlan muntah-muntah usai melakukan dua kali terapi dalam satu hari di klinik tersebut.
Orang tuanya yang panik kemudian membawa Allya ke RS Pondok Indah dan dimasukkan ke Instalasi Gawat Darurat untuk mendapat penanganan mendis yang lebih intensif. Namun, setelah beberapa jam berada di IGD, Allya menghembuskan nafas terakhirnya meski pihak RS telah melakukan langkah alternatif untuk menyelamatkan nyawa Allya.
Alasan Allya untuk melakukan pengobatan pada bagian lehernya karena pada pertengahan Desember tahun lalu akan meninggalkan Indonesia menuju Prancis untuk melanjutkan pendidikan Masternya.
Atas kejadian tersebut, Orang tua Allya kemudian melaporkan kejadian dugaan malapraktik yang dilakukan Klinik Chiropractic First ke Polda Metro Jaya.
(sur)