KPK Pertimbangkan Banding Vonis Suryadharma Ali

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 12 Jan 2016 08:53 WIB
Vonis untuk bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, yakni enam tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun bui. KPK akan membahas langkah lanjutan.
Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK 11 tahun bui. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mempertimbangkan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan pidana enam tahun penjara untuk bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan pimpinan akan bertemu pagi ini untuk membahas hal tersebut di kantor KPK. "Biasanya kalau jauh dari dua pertiga tuntutan, KPK akan banding," kata La Ode, Selasa (12/1).

Pakar hukum lingkungan itu menyatakan belum ada keputusan resmi dalam merespons vonis SDA tersebut. Jika banding dilakukan, maka tim jaksa komisi antirasuah akan mengajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila melewati batas waktu tujuh hari dan tidak ada respons dari KPK atau pihak Suryadharma Ali dan tim pengacaranya, maka vonis tersebut dianggap inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Jika sudah begitu, alhasil kedua pihak tak dapat melakukan upaya hukum lain seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Ketiga upaya hukum ini berdampak pada waktu lamanya SDA di penjara.

Selain itu vonis tambahan juga dapat diberikan, misalnya pencabutan hak politik. Ini misal dialami terpidana korupsi yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Pencabutan hak politik Anas diputus hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Suryadharma Ali divonis enam tahun hukuman penjara dan denda Rp300 juta subsider selama tiga bulan. Pejabat Partai Persatuan Pembangunan ini juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.

Jika tak diganti, maka dia akan dibui dua tahun lagi. Menurut hakim, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp27 miliar ditambah 17,96 juta Riyal.

Vonis untuk SDA ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam pertimbanganya, hakim menilai SDA berkelakuan sopan dan memiliki prestasi saat menjabat sebagai menteri.

SDA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013. Modus yang dilakukan yakni dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Perbuatan SDA yang dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain antara lain memberangkatkan 1.771 anggota jemaah haji yang tidak sesuai urutan, 180 petugas panitia penyelenggara ibadah haji, tujuh pendamping amirul hajj yang dia tunjuk tak sesuai dengan ketentuan, dan sejumlah korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi.

Selain itu, SDA dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri tahun 2011 hingga 2014. Uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk melancong ke negara lain dan berobat, alih-alih untuk menunjang pekerjaan.

Atas perbuatannya, SDA dinyatakan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER