Djan Faridz Harap Vonis Suryadharma Tidak Terlalu Berat

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2016 17:35 WIB
Suryadharma diagendakan menjalani sidang pembacaan putusan. Sebelumnya, dia dituntut hukuman pidana 11 tahun.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memprotes berkas dakwaannya bocor ke media. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia).
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz, kembali mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tujuannya, memberikan dukungan bagi kawan lamanya, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang kini duduk di kursi pesakitan.
"Saya mau menengok Suryadharma dan memberikan dukungan untuk bisa menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Tentunya saya mengiringi dengan doa agar vonisnya tidak terlalu berat," kata Djan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).
Ini bukan kali pertama Djan menengok Suryadharma. Pada Senin (4/1) lalu, Djan juga datang untuk memberikan dukungan bagi eks Ketua Umum PPP tersebut. 
Djan mengatakan kehadirannya di pengadilan merupakan bentuk dukungan moril untuk Suryadharma. Dukungan yang dia berikan, kata Djan, merupakan bentuk dukungan pribadi terhadap sesama kolega yang pernah membesarkan partai Islam berlambang Kabah.
Suryadharma hari ini diagendakan menjalani sidang pembacaan putusan. Sebelumnya, dia dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. 
Jaksa penuntut menilai Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013. 
Suryadharma juga dituntut mengganti duit kerugian negara senilai Rp2,325 miliar. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik.

"Pidana tambahan dicabut hakya untuk jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa menyekesaikan hukumnya," ujar Jaksa KPK Muhammad Wiraksanjaya saat membacakan tuntutan di ruang sidang, Rabu (23/12).

Pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan dari jaksa adalah perbuatan Suryadhrma dinilai tidak memdukung program pemerintah yang tengah menggalakkan upaua pemberantasan korupsi. Suryadharma selaku terdakwa dianggap kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai Menteri Agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama sepertu keadilan dan kejujuran. Perbuatan terkait jamaah haji seharusnya terbebas dari perbuatan yang menyimpang," kata jaksa Wiraksanjaya.
Sementara, pertimbangan untuk hal yang meringankan, Suryadharma selaku terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Suryadharma sebelumnya didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatan itu dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan merugikan keuangan negara sebesar Rp27,28 miliar dan 17,9juta riyal Saudi.

Dia didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji Arab Saudi, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Perbuatan Suryadharma dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain di antaranya memberangkatkan 1.771 anggota jemaah haji yang tidak sesuai urutan, 180 petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH), tujuh pendamping amirul hajj yang dia tunjuk tak sesuai dengan ketentuan, dan sejumlah korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi.

Atas perbuatannya, Suryadharma didakwa telah melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
(bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER