Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menggelar penyidikan kasus pengadaan Quay Container Crane yang menjerat eks Direktur PT Pelino II RJ Lino meski kasus tersebut tengah diseret ke praperadilan. Penyidik antirasuah membidik kesaksian tiga bekas anak buah RJ Lino.
"Robi Candra (Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok), Ferialdy Noerlan (Direktur Teknik PT Pelindo II), Teguh Pramono (Pegawai PT Pelindo), diperiksa sebagai saksi untuk RJL," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (11/1).
Robi menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sejak sang mantan bos ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Ferialdy dan Teguh telah diperiksa sebelumnya oleh penyidik lembaga antirasuah dan kini diincar kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya dianggap mengetahui proses pengadaan alat berat itu pada 2010. Crane yang didatangkan dengan izin Lino diduga tak sesuai spesifikasi.
Dalam proses lelang perusahaan penggarap proyek, KPK melihat kejanggalan. KPK menduga Lino menunjuk langsung PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd sebagai penggarap proyek miliaran rupiah ini.
Eks Direktur Keuangan PT Pelindo IJ Dian M Noer yang mengurus mekanisme pembayaran sempat menolak untuk membayar proses pengadaan lantaran kejanggan yang muncul. Namun Dian justru diberhentikan oleh Lino.
Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun pengacara Lino, Maqdir Ismail, menuding penetapan tak berdasar hukum lantaran nihilnya kerugian negara. Maqdir juga mengatakan penetapan tersangka sarat kepentingan politik.
Maqdir juga sempat meminta penyidik menghentikan proses pemeriksaan terhadap para saksi hingga putusan praperadilan. Alih-alih sepakat, KPK meminta penundaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus tersebut. Kini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk penundaan.
(obs)