Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai rekan kerjanya, Fahri Hamzah tidak dapat secara sembarangan dilengserkan dari jabatan pimpinan DPR. Hal itu disampaikannya terkait pemeriksaan Fahri oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera pada Senin (11/10) malam.
"Menurut aturan, tidak bisa dilengserkan begitu saja. Berhenti, mengundurkan atau terlibat masalah hukum," ujar Fadli Zon di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Selasa (12/1).
Penilaian tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Pasal 87 UU MD3 mengatur pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 88 UU MD3 mengatur, pimpinan DPR dapat diberhentikan apabila tidak melakukan tugas secara berkelanjutan selama tiga bulan tanpa adanya keterangan, melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPR, bermasalah hukum dan dipidana minimal lima tahun penjara, dicabut partai politik, ditarik keanggotaannya atau diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini enggan mengomentari lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut. Dia menegaskan tidak akan mencampuri hal tersebut, sebab pemeriksaan Fahri merupakan masalah internal PKS.
Menurutnya, Fahri selama ini berperan dan bertugas selayaknya anggota parlemen. "Fahri orang yang idealis dan diperlukan. Objektif, vokal dan itu tugas parlemen," katanya.
Sebelumnya, Fahri diperiksa BPDO berkaitan dengan desakan untuk mundur dari jabatan wakil ketua DPR RI. Sebelum diperiksa, Fahri mengatakan siap mengkonfrontir evaluasi dan desakan mundur dari sejumlah simpatisan partainya.
Menurutnya, BPDO dalam struktur DPP PKS bukanlah lembaga ataupun badan yang memiliki wewenang melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat publik. Dalam Anggaran Dasar PKS Pasal 34 ayat (1) huruf (a) dan (b) disebutkan bahwa BPDO merupakan badan yang bertugas menyelenggarakan penegakan disiplin organisasi dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar peraturan partai.
(obs)