Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan pencopotan jabatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merupakan hak prerogatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS, melalui fraksinya di DPR juga berwenang mencalonkan atau masih menyetujui Fahri sebagai pimpinan DPR.
Hal ini disampaikannya menyikapi adanya desakan mundur kepada Fahri dari sejumlah simpatisan PKS. Karenanya, dia menegaskan PKS memiliki wewenang yang tidak bisa diganggu gugat dalam menempatkan kadernya di DPR.
"Apabila ada orang lain yang mendorong-dorong (pencopotan jabatan), tentu tidak bisa dilaksanakan. Ini prerogatif partainya sendiri," ujar Agus Hermanto di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu termaktub dalam pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pimpinan DPR dapat diberhentikan dari jabatannya apabila dicabut partai politik, ditarik keanggotaannya atau diberhentikan sebagai anggota partai politik. Nantinya, partai politik yang sama akan mengajukan nama baru ke pimpinan DPR apabila ingin mengganti kadernya.
Namun, Agus mengaku hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima surat apa pun dari PKS terkait pencopotan jabatan Fahri Hamzah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku adanya evaluasi terkait desakan mundur dari jabatannya di parlemen, bersama Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) di Kantor Dewan Pimpinan Partai, kemarin (11/1). Selain itu, ada juga diskusi bersama Majelis Dewan Syuro PKS.
"Saya ini sudah 12 tahun menjadi anggota DPR yang paling halus. Jabatan saya ini tidak bisa main-main karena bukan punya partai. Itu dasarnya, tapi ternyata DPP berbeda pendapat," kata Fahri Hamzah saat dikonfirmasi.
Dia mengingatkan, BPDO bukan lembaga atau badan yang memiliki wewenang melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat publik. Dalam Anggaran Dasar PKS Pasal 34 ayat (1) huruf (a) dan (b) disebutkan, BPDO merupakan badan yang bertugas menyelenggarakan penegakan disiplin organisasi dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar peraturan Partai.
(meg)