Ahok Yakin Ajaran Gafatar Tak Menyebar di Jakarta

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 12 Jan 2016 16:51 WIB
Gubernur Ahok mengatakan Umat Muslim yang tinggal di Indonesia berpendidikan dan tak mungkin semudah itu terhasut bergabung dengan Gafatar.
Pemprov Jateng Kaji Kelompok Gafatar. (CNN Indonesia/Damar Sinuko).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa yakin warga DKI Jakarta tidak ada yang berminat bergabung dengan kelompok Gerakan Fajar Nusantara alias Gafatar.

Menurutnya, meskipun organisasi tersebut terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta pada 2012 lalu, ajaran yang dikabarkan sesat tersebut tak akan mempengaruhi warga Jakarta.

"Tidak, kecil lah (kemungkinan warga bergabung), yang daftar masuk ISIS saja kecil kok," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/1).
Menurut pria yang akrab disapa Ahok tersebut, umat Muslim yang tinggal di Indonesia merupakan Muslim yang berpendidikan dan tak mungkin semudah itu terhasut untuk bergabung dalam ajaran seperti itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk ISIS, Ahok mengklaim dari sekian banyak Muslim di Indonesia hanya sedikit yang bergabung dengan kelompok radikal Timur Tengah tersebut.

Terkait dengan terdaftarnya Gafatar di Kesbangpol DKI Jakarta, Ahok mengungkapkan dirinya sendiri tak mengetahui hal tersebut dan baru mengetahuinya sekarang. Namun dia memastikan bahwa organisasi apapun boleh terdaftar di DKI asalkan sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Jika itu berbentuk organisasi boleh saja, selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1955. Jika ternyata bertentangan maka akan dicoret," kata Ahok.
Sebelumnya Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, menyatakan Gerakan Fajar Nusantara sebagai organisasi yang tidak sah.

Soedarmo berkata Kemendagri tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan itu.

"Ini ormas ilegal yang mungkin bisa berafilisasi, misalnya ke ISIS. Makanya, Kemendagri tidak pernah mengeluarkan SKT ke ormas itu," ujarnya kepada wartawan via telepon, Selasa (12/1).
Soedarmo mengatakan pada 2011 silam Gafatar pernah mendaftar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Saat itu, berdasarkan kajian Ditjen Kesbangpol, Gafatar diprediksi memiliki kaitan negara Negara Islam Indonesia.

"Waktu itu, ISIS (Islamic State in Iraq and Syria) berlum berkembang. Mereka ke arah NII, artinya kegitan mereka sudah sesat. Oleh karena itu, kami menolak mengeluarkan SKT," ucapnya.

Sementara Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan menyatakan bahwa Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar sebagai organisasi terlarang. Pernyataan ini merujuk pada sikap Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Gafatar sebagai aliran sesat.

"Gafatar sudah dilarang. Ini berbahaya makanya dilarang MUI," kata Anton saat konferensi pers di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/1).

Anton mengatakan, Gafatar dianggap berbahaya karena mengusung ideologi yang menyimpang. Gerakan ini, kata Anton, telah mengatasnamakan Islam namun tidak sesuai dengan syariat agama. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER