Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebutkan jumlah gratifikasi PNS yang dikembalikan ke KPK mencapai Rp 10 Miliar. Angka tersebut berasal dari gratifikasi yang diterima di dua dinas DKI.
Ahok menyebutkan penyumbang terbanyak pengembalian gratifikasi berasal dari Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta. Nilai gratifikasi yang diterima PNS di dinas pimpinan Ika Lestari tersebut mencapai Rp 9,6 miliar.
"Hampir Rp 10 miliar ya. Dari Dinas Perumahan saja hampir Rp 9,6 miliar," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/1).
Khusus untuk Dinas Perumahan, Ahok mengatakan Ika Lestari sempat melaporkan bahwa salah satu kepala bidangnya ada yang menerima uang gratifikasi. Saat itu Ika merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke sang gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dijelaskan oleh Ahok bahwa pidana gratifikasi bisa hilang jika dikembalikan ke KPK dalam kurun 30 hari, Ika pun menemani anak buahnya untuk mengembalikan uang yang kabarnya mencapai miliaran tersebut.
Ahok mengklaim nilai gratifikasi Rp 10 miliar yang diterima KPK merupakan yang terbesar sepanjang sejarah KPK.
"Ingat dulu Pak Sudirman Said mengembalikan cincin berlian senilai setengah miliar (Rp 500 juta), ini malah sampai Rp 10 miliar," kata Ahok.
Selain Dinas Perumahan, dinas lain yang telah mengembalikan gratifikasi ke KPK adalah Dinas PU Tata Air. Diperkirakan, nilai gratifikasi yang dikembalikan Dinas Tata Air berjumlah sekitar Rp 300 jutaan.
Meski mengapresiasi kinerja dua dinas tersebut, yang berani mengembalikan gratifikasi ke KPK, Ahok tetap mencurigai masih berlangsungnya praktik gratifikasi di salah satu dinas DKI. Dinas yang dimaksud adalah Dinas Bina Marga. Ahok mengatakan saat ini tidak tahu apakah Dinas Bina Marga sudah melapor ke KPK atau belum.
Namun Ahok menduga salah seorang kepala bidang di Dinas Bina Marga ada yang bermain dengan gratifikasi.
"Mungkin dulu ada. Saya tak tahu kepala dinasnya, tapi mungkin kabidnya main," kata Ahok. "Jika mereka ternyata tak lapor kami akan cuci gudang kabid ini."
Sebelumnya, dalam sambutan pelantikan PNS di Balai Kota, Jumat (8/1), Ahok menegaskan bahwa para pejabat yang baru dilantik untuk segera melaporkan jika mereka mendapatkan gratifikasi selama merayakan libur panjang di penghujung 2015 yang lalu.
"Jika Ibu atau Bapak sempat menerima (gratifikasi), anda bisa lapor ke KPK dan saya tunggu paling lambat sampai Senin depan," kata Ahok.
"Jika Bapak atau Ibu tidak melaporkan dan akhirnya tertangkap maka saya akan pecat anda sebagai Pegawai Negeri Sipil," ujar Ahok melanjutkan.
Ahok menjelaskan jika setelah pelantikan ini ada pejabat yang tertangkap tangan menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya, maka dia membuka peluang melakukan rotasi kembali bulan depan.
"Kalau Ibu atau Bapak sekalian tak mau lapor, jangan katakan kalau saya tak memiliki belas kasih. Jika tak mau lapor maka aparat sudah bergerak dan rotasi bisa dilakukan lagi bulan depan," ujar Ahok.
(utd)