Jakarta, CNN Indonesia -- Politisi Golkar Setya Novanto dipastikan tidak akan menghadiri panggilan yang diberikan penyelidik Kejaksaan Agung terhadap dirinya, Rabu (13/1) ini. Padahal, rencananya ia akan diperiksa dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia di Kejagung hari ini.
Menanggapi informasi tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah berkata bahwa dirinya tak bisa melakukan paksaan agar Setya hadir di penyelidikan kasus pemufakatan jahat. Paksaan tak bisa dilakukan karena status pengusutan perkara tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Tidak itu tidak bisa dipaksa karena ini masih tahap penyelidikan. Hanya kalau beliau (Setya) tidak hadir, artinya tidak ada pertimbangan dirinya masuk ke kita," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arminsyah pun berkata akan segera menggelar rapat untuk menentukan keberlanjutan pemanggilan Setya dan penyelidikan perkara pemufakatan jahat. Rapat digelar untuk menentukan apakah kesimpulan penyelidikan dapat segera dikeluarkan atau tidak oleh tim penyelidik Jampidsus Kejagung.
"Kita mau rapat, menentukan kita undang lagi (Setya) atau kita ambil kesimpulan. Karena yang saya dengar dari staf waktu mengantar undangan ke rumah (Setya), yang bersangkutan tidak mau menerima. Kalau ada perbuatan pidananya baru bisa naik ke penyidikan," ujarnya.
Kepastian tidak hadirnya Setya dalam pemeriksaan jaksa disampaikan kuasa hukumnya Firman Wijaya. Ia menuturkan setidaknya ada dua alasan yang membuat kliennya tidak akan hadir ke kantor korps Adhyaksa itu. Alasan legal formal ketatanegaraan dan alasan substansi, yang dianggap Setya telah melenceng dari koridor.
"Ada dua alasan, satu soal surat yang dikirim Kejaksaan Agung ke Presiden dan soal substansi pemeriksaan itu tidak masuk akal," ujar Firman, Rabu pagi ini.
Surat yang dimaksud Firman adalah, surat izin yang dilayangkan Kejaksaan Agung kepada presiden yang belum berbalas terkait pemeriksaan Setya. Menurutnya hal itu diperhatikan Kejaksaan Agung sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara yang harus dijaga.
"Sebagai ketua DPR atau pun bukan tetap harus nunggu surat (balasan presiden). Apa maksudnya Kejaksaan kirim surat?"
Alasan lain yang membuat Setya tidak akan hadir dalam pemeriksaan adalah substansi pemeriksaan. Menurut Firman, substansi pemeriksaan dengan permintaan keterangan terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport, jika dialamatkan ke kliennya, adalah salah alamat.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.
Kejagung sebelumnya telah memeriksa beberapa orang dalam penyelidikan perkara tersebut hingga saat ini. Orang-orang yang sudah diperiksa adalah Maroef, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan sekretaris pribadi Setya, Medina.
(pit)