Dipanggil Kejagung, Setya Novanto Belum Pastikan Datang

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2016 18:05 WIB
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, kliennya akan memenuhi undangan Kejagung jika verifikasi rekaman sudah diselesaikan Bareskrim.
Ketua DPR Setya Novanto melambaikan tangan usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/12).
Jakarta, CNN Indonesia -- Politisi Golkar Setya Novanto belum memastikan akan hadir memenuhi undangan Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia Rabu (13/1) esok.

Menurut kuasa hukum Setya, Firman Wijaya, kliennya akan datang memenuhi undangan Kejagung jika verifikasi rekaman pertemuan antara Setya, Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak Riza Chalid telah dilakukan. Saat ini Setya diketahui telah memasukan aduan terkait keabsahan rekaman pertemuan yang dimiliki Maroef tersebut ke Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim).

"Belum tentu (memenuhi panggilan). Kami pelajari dulu kalau sudah terima suratnya. Pemeriksaan di Bareskrim itu menyangkut bukti (rekaman) yang sekarang ada di Kejaksaan. Bagaimana bukti bisa dipakai kalau sedang tersangkut masalah hukum. Ini sedang ditindaklanjuti di kepolisian," kata Firman saat dihubungi, Senin (11/1).
Firman pun meminta agar Kejagung berkoordinasi dengan kepolisian sebelum melanjutkan pengusutan perkara dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Setya. Selain itu, ia juga berharap agar Kejagung mengembangkan penyelidikan perkara tersebut hingga menyentuh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta verifikasi dulu buktinya, karena buktinya di Kejaksaan jadi masalah. Kemudian, menyangkut perpanjangan kontrak karya PT. Freeport itu yang harusnya didalami. Kalau ini deliknya korupsi, kebijakan yang dikeluarkan menteri SS (Sudirman) melanggar UU. Itu juga harus jadi sasaran pemeriksaan," katanya.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan Riza dan Maroef. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.

Sementara itu, Sudirman dalam suratnya kepada petinggi Freeport-McMoRan pertengahan Oktober 2015 lalu mengatakan, untuk memuluskan keberlangsungan kegiatan pertambangan Freeport maka pemerintah akan merevisi sejumlah peraturan pertambangan di Indonesia.

Peraturan tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tak cuma itu, pemerintah menurutnya juga akan menyiapkan insentif fiskal menyusul komitmen Freeport yang akan menanamkan investasi di Indonesia.

“Kami menyambut baik kelanjutan investasi Freeport di Papua yang akan meningkatkan perekonomian lokal dan nasional,” kata Sudirman. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER