Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mendapat dukungan dari akademisi berbagai universitas yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) untuk mengusut perkara dugaan pemufakatan jahat atas perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia hingga tuntas.
GAK menyampaikan dukungan mereka saat berkunjung ke Kejagung, Selasa (12/1) pagi tadi. Usai bertemu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Koordinator GAK Rudi Yohanes berkata bahwa komunitasnya mengapresiasi langkah Kejagung dalam mengusut perkara pemufakatan jahat yang diduga melibatkan Politisi Golkar Setya Novanto.
"Kami inginkan supaya Kejagung lebih dipercaya masyarakat, karena kita punya Kejagung, KPK, dan kepolisian. Ini harus sama, dan kami senang Pak Prasetyo berkata sudah ada kolaborasi dengan KPK dalam menangani masalah korupsi. Kami harap masyarakat beri apresiasi terhadap apa yang saat ini ditangani Kejagung," kata Rudi di Kejagung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Setya yang dikabarkan tak akan menghadiri panggilan Kejagung untuk diperiksa dalam penyelidikan perkara pemufakatan jahat Rabu (13/1) esok.
Prasetyo pun menanggapi kekecewaan Rudi tersebut. Ia berkata, lembaga adhyaksa sebenarnya telah memanggil Setya dengan patut. Mantan Politisi NasDem itu berharap Setya tetap hadir memenuhi panggilan Kejagung esok.
"Kita sudah panggil secara patut dan layak, paling tidak 3 hari sebelum hari permintaan keterangan. Kita lihat nanti seperti apa. Harapan kita (Setya) datang memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik. Kalau misalnya tidak datang, kami akan panggil lagi secara patut dan layak lagi," kata Prasetyo.
Jangan Loloskan Setya NovantoDalam kesempatan yang sama, akademisi dari Institut Teknologi Bandung Betty Alisjahbana juga menyampaikan dukungannya kepada Kejagung.
Menurut Betty, Setya tak boleh dibiarkan lolos oleh Kejagung dalam perkara dugaan pemufakatan jahat tersebut. Apalagi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebelumnya telah dipandang gagal dalam menjatuhkan hukuman kepada Setya atas pertemuannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid tahun lalu.
"Bagaimanapun ketika di MKD tidak menghasilkan suatu keputusan, jangan sampai di kejaksaan bisa lolos. Jadi ini yang saya pikir kita harus dukung," kata Betty.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan Riza dan Maroef. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.
(pit)