Menurut Prasetyo, Setya sebaiknya memenuhi panggilan lembaga Adhyaksa terhadap dirinya dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia. Kehadiran Setya diharapkan karena Kejagung telah melayangkan undangan kepadanya sejak beberapa hari sebelum pemeriksaan dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Setya diketahui telah memasukan aduan terkait keabsahan rekaman pertemuan yang dimiliki Maroef tersebut ke Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim).
Prasetyo pun menanggapi pernyataan Firman tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Firman sebagai pengacara dapat dimaklumi. Namun, ia menyayangkan keengganan Firman untuk mengusahakan kehadiran Setya ke Kejagung esok.
"Kita bisa pahami kalau pengacara bersikap seperti itu, tapi sebenarnya ya kita sayangkan. Kalau misalnya pengacaranya berkata seperti itu sangat disayangkan," ujarnya.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan Riza dan Maroef. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.
(obs/obs)