Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya kepada CNN Indonesia, menuturkan setidaknya ada dua alasan yang membuat kliennya tidak akan hadir ke kantor korps Adhyaksa itu. Alasan legal formal ketatanegaraan dan alasan substansi, yang dianggap Setya telah melenceng dari koridor.
"Ada dua alasan, satu soal surat yang dikirim Kejaksaan Agung ke Presiden dan soal substansi pemeriksaan itu tidak masuk akal," ujar Firman, Rabu pagi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lain yang membuat Setya tidak akan hadir dalam pemeriksaan adalah substansi pemeriksaan. Menurut Firman, substansi pemeriksaan dengan permintaan keterangan terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport, jika dialamatkan ke kliennya, adalah salah alamat.
"Uji kembali rekaman itu, dan lihat perannya masing-masing. Saya rasa kalau pemeriksaan itu kepada klien saya itu salah alamat. Kami akan memberikan alterntif respons (atas Kejaksaan Agung) seperti apa belum tahu," papar Firman.