Jakarta, CNN Indonesia -- Setya Novanto memastikan diri tidak akan hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Kejaksaan Agung, hari ini (13/1) terkait dugaan pemufakatan jahat saham PT Freeport Indonesia.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya kepada CNN Indonesia, menuturkan setidaknya ada dua alasan yang membuat kliennya tidak akan hadir ke kantor korps Adhyaksa itu. Alasan legal formal ketatanegaraan dan alasan substansi, yang dianggap Setya telah melenceng dari koridor.
"Ada dua alasan, satu soal surat yang dikirim Kejaksaan Agung ke Presiden dan soal substansi pemeriksaan itu tidak masuk akal," ujar Firman, Rabu pagi ini.
Surat yang dimaksud Firman adalah, surat izin yang dilayangkan Kejaksaan Agung kepada presiden yang belum berbalas terkait pemeriksaan Setya. Menurutnya hal itu diperhatikan Kejaksaan Agung sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara yang harus dijaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai ketua DPR atau pun bukan tetap harus nunggu surat (balasan presiden). Apa maksudnya Kejaksaan kirim surat?"
Alasan lain yang membuat Setya tidak akan hadir dalam pemeriksaan adalah substansi pemeriksaan. Menurut Firman, substansi pemeriksaan dengan permintaan keterangan terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport, jika dialamatkan ke kliennya, adalah salah alamat.
"Itu kan seharusnya ke pengambil kebijakan, ke Sudirman Said (Menteri ESDM). Jelas ini salah secara personal."
Kejaksaan Agung, kata Firman seharunya bisa memanggil orang-orang yang secara substansi terkait, termasuk mempelajari rekaman yang dimiliki Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
"Uji kembali rekaman itu, dan lihat perannya masing-masing. Saya rasa kalau pemeriksaan itu kepada klien saya itu salah alamat. Kami akan memberikan alterntif respons (atas Kejaksaan Agung) seperti apa belum tahu," papar Firman.
(pit)