Penyegelan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB dan didampingi anggota kepolisian dari Direktrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Selain klinik di Grand Indonesia Mall, ada 8 klinik Chiropractic First lainnya yang disegel serentak siang ini.
"Kami lakukan penyegelan terhadap 9 Klinik Chiropractic yang tersebar di berbagai mall seperti kantor pusatnya di Tifa Building, Kota Kasablanka, Pondok Indal Mal 1, Emporium Pluit Mal, FX Lifestyle Mal, Grand Indonesia yang saat ini kami tutup, Kelapa Gading Mal, Mal Taman Anggrek dan Lippo Puri Mal," ujar Kepala Satpol PP Pemprov DKI Kukuh Hadi Santoso di lokasi penyegelan, Klinik Chiropractic, kios #18, lantai 3, East Mall Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar dua tahunan (klinik Chiropractic First) sudah berpraktek. Kalau penyegelan pasti ditindaklanjuti dengan pencabutan izin," ujar Kukuh.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pengelola pusat perbelanjaan agar lebih selektif dalam menyewakan kios mereka, serta memberikan imbauan kepada penyewa terkait surat izin usaha.
"Setiap usaha apapun harus ada izin, mal sudah bagus mau menerima kami (menyegel). Imbauannya kalau mau nyewa harus kasih imbauanlah ke penyewa bahwa harus ada izin," ujar Kukuh. (rdk)