Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap salah satu klinik Chiropractic First yang berada kios nomor #18 lantai 3, East Mall Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta, Rabu (13/1).
Penyegelan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB dan didampingi anggota kepolisian dari Direktrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Selain klinik di Grand Indonesia Mall, ada 8 klinik Chiropractic First lainnya yang disegel serentak siang ini.
"Kami lakukan penyegelan terhadap 9 Klinik Chiropractic yang tersebar di berbagai mall seperti kantor pusatnya di Tifa Building, Kota Kasablanka, Pondok Indal Mal 1, Emporium Pluit Mal, FX Lifestyle Mal, Grand Indonesia yang saat ini kami tutup, Kelapa Gading Mal, Mal Taman Anggrek dan Lippo Puri Mal," ujar Kepala Satpol PP Pemprov DKI Kukuh Hadi Santoso di lokasi penyegelan, Klinik Chiropractic, kios #18, lantai 3, East Mall Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kukuh mengatakan Satpol PP memiliki kewenangan untuk menyegel tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah. Klinik Chiropractic First yang dikelola PT Chiro First Indonesia disegel karena tidak bisa menunjukkan surat izin atas usaha di bidang kesehatan.
"Mereka tidak punya praktik izin dokter dan melangar Undang-undang Perda. Sekarang ini tidak ada izin apapun. Kemudian para tenaga kesehatannya ini hanya memiliki kartu izin tinggal terbatas di Indonesia. Yang jelas ini tidak ada izin apapun, izin operasionalnya juga tidak ada. Kalau usaha kesehatan harusnya ada izin dari Dinas Kesehatan," ujar Kukuh.
Lebih lanjut, Kukuh menyampaikan, Satpol PP akan melakukan hal serupa di enam klinik Chiropractic First dalam waktu dekat. Karena berdasarkan investigasi Satpol PP, terdapat 15 klinik Chiropractic First yang sudah membuka praktek sekitar 2 tahun dan tersebar di berbagai pusat perbelanjaan.
"Sekitar dua tahunan (klinik Chiropractic First) sudah berpraktek. Kalau penyegelan pasti ditindaklanjuti dengan pencabutan izin," ujar Kukuh.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pengelola pusat perbelanjaan agar lebih selektif dalam menyewakan kios mereka, serta memberikan imbauan kepada penyewa terkait surat izin usaha.
"Setiap usaha apapun harus ada izin, mal sudah bagus mau menerima kami (menyegel). Imbauannya kalau mau nyewa harus kasih imbauanlah ke penyewa bahwa harus ada izin," ujar Kukuh.
(rdk)