Jusuf Kalla Mulai Bersaksi di Sidang Jero Wacik

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 14 Jan 2016 10:18 WIB
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menepati janjinya untuk hadir dan bersaksi bagi terdakwa bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 22 September2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menepati janjinya untuk hadir dan bersaksi bagi terdakwa bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Kalla tiba di pengadilan pada pukul 09.43 WIB. Orang nomor dua di negara ini datang dengan mengenakan kemeja batik biru lengan panjang dan bercelana panjang hitam.

Begitu masuk di pintu utama lobi gedung, Kalla langsung menuju ruang tunggu yang berada di sebelah utara gedung. Pengamanan Wapres semakin diperketat di setiap pintu masuk.

Tak banyak kata yang terlontar kepada awak media yang menunggu sejak pagi. Senior Partai Golkar ini hanya melambaikan tangan dan tersenyum lebar. Kalla memasuki Ruang Sidang Kartika 1 pada pukul 10.02 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Kalla, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ikut hadir dalam persidangan Jero Wacik. Dia terlihat mendampingi Kalla saat masuk ke ruang sidang.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Jero Wacik, Lukas Budiono mengatakan, dalam persidangan kali ini Kalla akan dimintai keterangannya sebagai saksi yang meringankan kliennya. Kehadirannya Kalla merupakan permintaan pihak Jero untuk melengkapi keterangan terdakwa sebelum diperiksa.

"Saya perlu mendengarkan kesaksian beliau sehingga kelengkapan saya lengkap, jadi kalau saya diperiksa sebagai terdakwa saya sudah siap, terima kasih," kata Jero dalam persidangan sebelumnya.

Kalla disebut sebagai orang yang paling mengetahui asal usul dana operasional menteri yang menjadi perkara Jero.

"Ini akan memberikan pembelajaran mengenai DOM. Keterangan beliau sangat mumpuni untuk memberikan penjelasan," kata Lukas.

Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.

Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.

Namun dalam persidangan hari ini, Kalla hanya memberikan keterangannya khusus terkait perkara Dana Operasional menteri. "Ini khusus untuk DOM," kata Lukas. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER