Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan tujuan yang jelas.
Menurut Ryamizard, keamanan masyarakat merupakan satu-satunya alasan yang dapat digunakan pemerintah untuk mengubah beleid tersebut.
"Kalau revisi itu memang bagus untuk keamanan rakyat, kenapa tidak. Tapi hanya untuk keamanan rakyat, bukan untuk yang lain-lain," ujarnya usai apel organisasi lintas iman di Jakarta, Minggu (17/1).
Penilaian serupa juga ia lontarkan terkait usulan Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso yang mewacanakan penambahan kewenangan bagi bandan telik sandi, yakni menangkap dan menahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti urusan BIN dan DPR. Tapi, apapun itu, untuk kepentingan rakyat dan bangsa, semua harus dilakukan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat merevisi UU anti-terorisme.
"Kami sedang meminta kepada DPR untuk merevisi undang-undang itu sehingga bisa ada upaya preventif," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/1).
Pada hari yang sama Sutiyoso berkata, kewenangan BIN melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi terhadap sasaran terbatas karena lembaga intelijen itu tidak diberikan hak menangkap dan menahan.
Belakangan, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mempertanyakan wacana Sutiyoso. Menurutnya, tidak ada satu pun lembaga intelijen di dunia yang memiliki kewenangan menangkap dan menahan.
(bag/bag)