Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah rampung berkonsolidasi dengan para pakar untuk membantah gugatan praperadilan eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan tim biro hukum telah siap menghadiri sidang praperadilan yang sempat ditunda sepekan.
"Tim biro hukum sudah mempersiapkan semua dokumen dan berkas terkait dengan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Konsolidasi dengan tim ahli juga sudah rampung, siap disampaikan dalam persidangan," kata Yuyuk ketika dihubungi CNN Indonesia, Minggu malam (17/1).
Yuyuk menjelaskan, tim KPK akan diwakili oleh Kepala Biro Hukum Setiadi. Latar belakang Setiadi sebagai aparat penegak hukum di Kepolisian dinilai mampu menghadang serangan Lino yang menggugat penetapan tersangka dirinya.
Sebelumnya hukum Lino Maqdir Ismail mengatakan, penetapan tersangka kliennya tak sesuai dengan prosedur lantaran nihilnya kerugian negara. Maqdir juga mengatakan penetapan tersangka sarat kepentingan politik.
Lino dijerat kasus pengadaan
Quay Container Crane pada tahun 2010 saat menjadi orang nomor satu di Pelindo II. Alat berat yang didatangkan Lino diduga tak sesuai spesifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses lelang perusahaan penggarap proyek, KPK melihat kejanggalan. KPK menduga Lino menunjuk langsung PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd sebagai penggarap proyek miliaran rupiah ini.
Bekas Direktur Keuangan PT Pelindo IJ Dian M Noer yang mengurus mekanisme pembayaran sempat menolak untuk membayar proses pengadaan lantaran kejanggan yang muncul. Namun Dian justru diberhentikan oleh Lino.
Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka ini bakal dinilai oleh Hakim Udjiati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin (18/1). Pada sidang nanti tim dari Lino akan membacakan berkas gugatan.
Dalam kesempatan ini, KPK memiliki hak untuk langsung menjawab atau membantah tudingan Lino. Selanjutnya, hakim praperadilan akan mempertimbangkan argumentasi kedua belah pihak selama sepekan ke depan sebelum memutus perkara.
(sur)