KPK: Banggar DPRD Banten Kembalikan Duit Terduga Suap

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jan 2016 12:19 WIB
Pengembalian dilakukan saat pemeriksaan legislator setempat dalam satu pekan belakangan. Jumlah duitnya tidak disebutkan.
Anggota DPRD Banten, Adde Rosi Khaerunnisa, diperiksa terkait kasus suap pembentukan Bank Banten, Senin (11/1). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Banten yang diduga terkait suap pembentukan Bank Banten. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pengembalian dilakukan saat pemeriksaan legislator setempat dalam satu pekan belakangan.

"Sampai hari ini ada 58 saksi dan sebagian anggota DPRD khususnya Badan Anggaran (Banggar). Selain diperiksa, ada juga 10 orang yang kembalikan uang dan jumlahnya tidak bisa disebutkan. Uang terkait pengesahan APBD untuk Bank Banten," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/1).

Menurut penyidik, sikap mereka kooperatif saat pemeriksaan dan mau mengembalikan duit yang diduga fulus pelicin ini. Namun Priharsa tak dapat memastikan apakah legislator setempat ini terseret tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik berharap ada pendalaman dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik mengkaji penerimaan tersebut dan akan ditanya apakah mereka tahu latar belakang proses pemberian," katanya.

Pada 11 Januari 2016, KPK memeriksa delapan anggota DPRD Banten yakni Ade Rossi Khoerunnisa, Ananta Wahanan, H Iman Sulaiman, Ade Suryana, Sri Hartati, Adde Rosi Khoerunnisa, Hasan Maksudi, A. Zaini, dan Muhlis. Kemarin, KPK juga memeriksa Fitroh Nur Ikhsan, Hadi Safari, Ahcmad Fauzi, Yayat Supriatna, Sopwan, Kuswandi, Andra Soni, dan Yoyon Sunama. KPK juga telah memeriksa Ketua Fraksi Partai Hanura di DPRD Banten Eli Mulyadi dan anggota DPRD Tubagus Luay Sofhani pada 8 Januari 2016.

Mereka yang diketahuis sebagai anggota Banggar DPRD Banten di antaranya Tubagus Luay, Adde Rosi, dan Edi Mulyadi. Pimpinan mereka di Banggar, Tri Satriya Santosa telah ditetapkan sebagai tersangka penerima duit suap pelicin pembentukan Bank Banten.

Tri dicokok dan ditetapkan tersangka bersama Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol. Ketiganya ditangkap pada 1 Desember 2015. Penyidik komisi antirasuah menyita duit US$11 ribu dan Rp60 juta.

Perusahaan pimpinan Ricky adalah Badan Usaha Milik Daerah yang diberi amanat untuk membentuk Bank Banten. Untuk membentuk bank daerah, dibutuhkan bantuan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk mencairkannya, dibutuhkan pengesahan dari DPRD setempat.

Saat proses akuisisi bank lain agar menjadi Bank Banten, DPRD belum sepakat. Padahal Ricky dan jajaran direksi telah menyodorkan empat nama termasuk Bank Pundi agar sahamnya dibeli. Bank Pundi menjadi kandidat terluat.

Sementara itu, Gubernur Banten Rano Karno usai diperiksa KPK mengaku ada permintaan duit Rp10 miliar dari anggota dewan ke PT BGD. "Saya sudah sampaikan betul ada permintaan uang dari anggota dewan, tapi jelas sudah saya larang, intinya pada itu saja," katanya.

Uang diduga untuk memuluskan pembahasan APBD yang macet di DPR. Ketika ditanya oknum anggota dewan itu, Rano enggan menyebutnya.

Pembentukan Bank Banten, menurut Rano, sesuai dengan aturan pada Peraturan Daerah tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2013 mengamanatkan penyertaan modal dari APBD.

Pembangunan bank daerah merupakan proyek besar buat perusahaan pelat merah pimpinan Ricky dengan nilai proyek sebanyak Rp900 miliar. Rencananya, PT BGD bakal membeli saham Bank Pundi sedikitnya 50 persen. Rano Karno disebut akan memiliki saham tersebut.

Ricky disangka melanggar Pasal 5 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sementara Hartono dan Tri dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang yang sama. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER